ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Eksistensi Aparatur Pengawas Intern Pemda dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan pengawasan yg dilakukan oleh APIP dalam pengelolaan dana desa dan bagaimana konsep pengawasan yang ideal oleh APIP dalam pengelolalan dana desa. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pengawasan Dana Desa oleh APIP bertujuan menjamin penggunaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, Permendagri No. 73 Tahun 2020, dan SE Mendagri No. 700/1281/A.1/IJ Tahun 2021, APIP melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, baik secara preventif maupun represif. Kegiatan ini dirancang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait seperti Inspektorat, Dinas PMD, Camat, dan BPD. Tujuannya adalah memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran, efektif, dan efisien untuk kemajuan desa. Konsep pengawasan ideal oleh APIP dalam pengelolaan dana desa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan pengawasan berbasis risiko, bersifat preventif-edukatif, serta dijalankan secara independen dan profesional. APIP tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan pembinaan dan konsultasi kepada aparat desa. Dukungan teknologi, seperti integrasi dengan Siskeudes, memperkuat deteksi dini penyimpangan. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif namun tetap tegas dalam tindak lanjut, demi mewujudkan tata kelola dana desa yang akuntabel dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dalam Upaya Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, pengaturan pengawasan pengelolaan dana desa oleh pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan apakah pengawasan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach) Berdasarkan hasil penelitian, Pengawasan pengelolaan dana desa oleh pemerintah kecamatan bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan, monitoring, evaluasi, serta koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat harus diterapkan. Tantangan seperti keterbatasan SDM dan potensi korupsi dapat diatasi melalui pelatihan, digitalisasi keuangan desa, dan penguatan pengawasan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana desa dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah kecamatan telah diatur sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya, koordinasi lemah, dan potensi konflik kepentingan. Kasus penyalahgunaan yang masih terjadi menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, dan peran aktif masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) serta memahami pengaruhnya terhadap tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi sejauh mana pemahaman aparatur desa terhadap SISKEUDES memengaruhi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 24 aparatur desa di tiga desa di Kecamatan Bunyu. Analisis data dilakukan dengan uji regresi linier berganda menggunakan perangkat lunak statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SISKEUDES berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, tingkat pemahaman aparatur desa terhadap SISKEUDES juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntabilitas, yang menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman aparatur desa, semakin baik pula akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.