Abstrak
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Fungsi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dalam Upaya Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, pengaturan pengawasan pengelolaan dana desa oleh pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan apakah pengawasan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach) Berdasarkan hasil penelitian, Pengawasan pengelolaan dana desa oleh pemerintah kecamatan bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan, monitoring, evaluasi, serta koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat harus diterapkan. Tantangan seperti keterbatasan SDM dan potensi korupsi dapat diatasi melalui pelatihan, digitalisasi keuangan desa, dan penguatan pengawasan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana desa dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah kecamatan telah diatur sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya, koordinasi lemah, dan potensi konflik kepentingan. Kasus penyalahgunaan yang masih terjadi menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, dan peran aktif masyarakat.