ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI VIDEO CALL SEX (VCS) MEDIA DIGITAL DI POLRES NUNUKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan melalui Video Call Sex (VCS) media digital dalam tinjauan kriminologi serta menganalisis upaya penanggulangannya oleh Polres Nunukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Nunukan, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerasan melalui VCS dilakukan dengan memanfaatkan rekaman atau konten intim korban sebagai alat ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut meliputi motif memperoleh keuntungan, hubungan pacaran atau mantan pasangan, kerentanan korban yang sebagian masih berstatus pelajar, stigma sosial, rasa malu dan takut korban untuk melapor, serta kemudahan media digital dalam merekam, menyimpan, dan menyebarkan konten intim. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kerentanan korban dan perkembangan teknologi digital untuk melakukan pemerasan. Berdasarkan Teori Strain Robert K. Merton, tindakan pelaku merupakan bentuk innovation, yaitu upaya mencapai tujuan memperoleh keuntungan dengan menggunakan cara yang tidak sah atau melawan hukum. Upaya penanggulangan oleh Polres Nunukan dilakukan melalui upaya preventif, represif, dan non-penal. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi bahaya VCS dan edukasi keamanan digital, terutama kepada pelajar dan remaja. Upaya represif dilakukan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyitaan bukti elektronik, pemeriksaan saksi, dan forensik digital. Sementara itu, upaya non-penal dilakukan melalui edukasi kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat serta pemberian perlindungan kepada korban agar berani melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Sekstorsi dilakukan dengan cara mengancam korban untuk menyebarluaskan konten seksual pribadi, biasanya untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik seksual, finansial, maupun lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemerasan seksual (sekstorsi) ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan seksual (sekstorsi). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat istilah "sekstorsi" secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, unsur-unsur perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan pada beberapa pasal terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan kekerasan seksual. Pengaturan terkait sekstorsi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga rehabilitasi psikologis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban sekstorsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Perkembangan di bidang teknologi akan terus berjalan bersamaan dengan timbulnya perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Dengan demikian, sangat memungkinkan bahwa internet dapat meningkatkan permasalahan sosial yang ada di masyarakat yaitu dengan timbulnya kekejaman online, atau yang dikenal dengan cyber crime. Dimana saat ini kejahatan yang menggunakan teknologi telah banyak terjadi seperti video call sex yang berujung pemerasan dan pengancaman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap video bermuatan kesusilaan dan mengetahui faktor kriminologi penyebab terjadinya penyebaran video bermuatan kesusilaan dimedia sosial disertai pemerasan dan pengancaman. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan 3 pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual), dan pendekatan kasus (case approach). hasil penelitian menyatakan bahwa Bentuk-bentuk pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap video kesusilaan yang sering terjadi adalah melalui VCS dan prostitusi online dengan aplikasi michat dan twitter sebagai media komunikasinya dan penipuan gender dan Faktor kriminologi penyebab terjadinya penyebaran video bermuatan kesusilaan dimedia sosial dengan pemerasan dan pengancaman disebabkan oleh faktor-faktor yang berbeda yakni karena ekonomi, sakit hati, moralitas, rendahnya pendidikan, kejiwaan, terlibatnya pihak lain yang tidak bertanggung jawab, lingkugan, lemahnya keimanan, dan balas dendam.