Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Video Call Sex
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Melalui Video Call Sex (VCS) Media Digital Digital Di Polres Nunukan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI VIDEO CALL SEX (VCS) MEDIA DIGITAL DI POLRES NUNUKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan melalui Video Call Sex (VCS) media digital dalam tinjauan kriminologi serta menganalisis upaya penanggulangannya oleh Polres Nunukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Nunukan, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerasan melalui VCS dilakukan dengan memanfaatkan rekaman atau konten intim korban sebagai alat ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut meliputi motif memperoleh keuntungan, hubungan pacaran atau mantan pasangan, kerentanan korban yang sebagian masih berstatus pelajar, stigma sosial, rasa malu dan takut korban untuk melapor, serta kemudahan media digital dalam merekam, menyimpan, dan menyebarkan konten intim. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kerentanan korban dan perkembangan teknologi digital untuk melakukan pemerasan. Berdasarkan Teori Strain Robert K. Merton, tindakan pelaku merupakan bentuk innovation, yaitu upaya mencapai tujuan memperoleh keuntungan dengan menggunakan cara yang tidak sah atau melawan hukum. Upaya penanggulangan oleh Polres Nunukan dilakukan melalui upaya preventif, represif, dan non-penal. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi bahaya VCS dan edukasi keamanan digital, terutama kepada pelajar dan remaja. Upaya represif dilakukan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyitaan bukti elektronik, pemeriksaan saksi, dan forensik digital. Sementara itu, upaya non-penal dilakukan melalui edukasi kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat serta pemberian perlindungan kepada korban agar berani melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Melalui Video Call Sex (VCS)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak melalui video call sex di Indonesia dan Pertimbangan Hakim Terhadap dua Putusan Pada Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar dan Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada putusan. Jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, Penelitian ini juga dikenal dengan sebutan penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian yang dimana menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap eksploitasi seksual anak melalui video call sex di Indonesia menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan tegas dan sanksi berat bagi pelaku. Tindakan ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda besar. Aparat hukum berperan penting dalam pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan, sementara kesadaran masyarakat serta edukasi bagi anak dan orang tua diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Upaya ini bertujuan melindungi hak anak dan mencegah kejahatan serupa di masa depan seperti halnya Hakim dalam putusan nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, sementara dalam putusan nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan berdasarkan UU ITE. Mengingat korban adalah anak, seharusnya hukuman lebih berat, hingga 15 tahun, sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban eksploitasi seksual dan ekonomi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail