PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PEMEGANG IZIN PENGELOLAAN ANGKUTAN BARANG UMUM YANG OVER DIMENSI DAN OVERLOAD DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK Tujuan penelitan ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pengelolaan angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran ODOL di Kabupaten Malinau dan mengetahui dan menganalisis bentuk dan mekanisme penerapan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pengelolaan angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran ODOL di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian normatif dan empiris, penelitian normatif menelaah norma hukum yang berlaku secara teoritis melalui studi pustaka dan data sekunder, sementara penelitian empiris mengkaji penerapan hukum di lapangan berdasarkan data primer seperti wawancara atau observasi. Keduanya berbeda pendekatan namun saling melengkapi. Pengaturan sanksi administratif terhadap pemegang izin angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Kabupaten Malinau pada dasarnya mengacu pada ketentuan nasional, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Sanksi administratif terhadap pemegang izin angkutan barang umum pelanggar ODOL (Over Dimension and Over Loading) di Kabupaten Malinau mengacu pada UU LLAJ dan Permenhub 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin. Mekanismenya dimulai dari pengawasan dimensi, muatan, dan dokumen, dilanjutkan dengan teguran, lalu sanksi lebih berat jika pelanggaran tidak diperbaiki atau berulang.