BookOpen AccessMetadata saja
2026•
This research aims to analyze the role of the Civil Registry Office (Dukcapil) of Malinau Regency in preventing child marriage (from the perspective of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage).Based on the background, two issues are raised in this study: whether the evaluation conducted by Dukcapil has been effective in reducing the rate of underage marriage and the challenges faced by Dukcapil in addressing underage marriage.This research employs a normative legal research type, using a statutory approach (Statute Approach). Underage marriage is governed by Law Number 1 of 1974 in conjunction with Law Number 16 of 2019 concerning the marriage age limit of 19 years and Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration. The Civil Registration Agency (Dukcapil) only registers marriages that meet legal requirements, including court dispensations. Through evaluation of marriage certificate registration and data updates in accordance with Minister of Home Affairs Regulation Number 108 of 2019, it monitors marriage age and supports policies to prevent underage marriage. The Malinau Regency Dukcapil evaluation is effective in providing accurate population data for age verification and preventing age manipulation in marriage registration, but it has not been optimal in directly reducing the number of underage marriages. This is because Dukcapil plays only an administrative role and does not have the authority to reject child marriages that have received marriage dispensations. Its evaluation focuses on service output rather than the impact of reducing child marriage rates. Therefore, its effectiveness depends heavily on cross-sectoral collaboration.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
This research aims to analyze the role of the Civil Registry Office (Dukcapil) of Malinau Regency in preventing child marriage (from the perspective of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage).Based on the background, two issues are raised in this study: whether the evaluation conducted by Dukcapil has been effective in reducing the rate of underage marriage and the challenges faced by Dukcapil in addressing underage marriage.This research employs a normative legal research type, using a statutory approach (Statute Approach). Underage marriage is governed by Law Number 1 of 1974 in conjunction with Law Number 16 of 2019 concerning the marriage age limit of 19 years and Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration. The Civil Registration Agency (Dukcapil) only registers marriages that meet legal requirements, including court dispensations. Through evaluation of marriage certificate registration and data updates in accordance with Minister of Home Affairs Regulation Number 108 of 2019, it monitors marriage age and supports policies to prevent underage marriage. The Malinau Regency Dukcapil evaluation is effective in providing accurate population data for age verification and preventing age manipulation in marriage registration, but it has not been optimal in directly reducing the number of underage marriages. This is because Dukcapil plays only an administrative role and does not have the authority to reject child marriages that have received marriage dispensations. Its evaluation focuses on service output rather than the impact of reducing child marriage rates. Therefore, its effectiveness depends heavily on cross-sectoral collaboration.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•
.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Seiring dengan peningkatan kemajuan peradaban manusia, maka kebutuhan energi listrik juga semakin meningkat, yang mengakibatkan semakin berkurangnya batu bara, bahan bakar minyak, dan gas alam kendala tersebut mengakibatkan munculnya polusi yang membahayakan lingkungan dan kehidupan. Pengembangan sumber energi alternatif terbarukan dan bebas polusi menjadi tujuan utama bagi manusia. Sumber energi alternatif yang dimaksud seperti tenaga surya, tenaga angin, tenaga air, tenaga gelombang laut dan lain-lain. Penerapan energi terbarukan baik dilakukan dalam bentuk riset pada laboratorium maupun terapannya dalam bentuk teknologi tepat guna yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada permasalahan ini harus ditemukannya energi baru sebagai antisipasi krisis energi fosil pada saat ini. Energi surya merupakan energi alternatif yang memanfaatkan energi dari cahaya matahari. Indonesia secara astronomis terletak pada 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT, ini membuat Indonesia berada di kawasan tropis dan dilewati garis khatulistiwa yang meyebabkan tingkat radiasi matahari di Indonesia rata-rata cukup tinggi yaitu 4,8 kWh/m² setiap harinya dan hal ini dapat menjadi potensi yang besar untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) penggunaan energi matahari untuk sumber terbarukan dan dikonversi dari energi matahari menjadi energi listrik. Pada perancangan sistem dibutuhkan sudut kemiringan panel yang tepat agar dapat menerima radiasi matahari yang paling tinggi untuk memaksimalkan intensitas matahari yang di terima oleh modul surya. Penelitian ini menggunakan metode eksperimen, untuk pelaksanaannya dilakukan dengan pengambilan data secara langsung dilapangan. Data yang dikumpulkan seperti intensitas matahari, suhu modul, tegangan, arus, daya, suhu lingkungan, serta kelembaban.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Asuhan kebidanan komprehensif merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dimulai dengan pemeriksaan laboratorium sederhana dan konseling. Dalam Asuhan kebidanan komprehensif mencakup empat kegiatan pemeriksaan berkesinambungan diantaranya pemeriksaan kehamilan, asuhan kebidanan persalinan, asuhan kebidanan masa nifas, dan asuhan kebidanan bayi baru lahir. Peran Bidan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan komprehensif yang berfokus pada perempuan secara berkelanjutan. Bidan diharapkan mampu memberikan asuhan kebidanan komprehensif, mandiri dan bertanggung jawab, terhadap asuhan yang berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan perempuan, sehingga tujuan Asuhan Komprehensif dengan memberikan pelayanan yang berkualitas untuk mencegah terjadinya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dapat terlaksana dengan baik. Asuhan kebidanan yang diberikan kepada Ny. M adalah melakukan asuhan kehamilan sebanyak satu kali yaitu pada usia kehamilan 40 minggu dengan memberikan asuhan standar 10 T. Asuhan persalinan dilakukan pada tanggal 08 Mei 2022 dengan keluhan perut terasa kencang-kencang dan keluar lendir darah dari jalan lahir. Proses persalinan berlangsung 8 jam. Persalinan pada Ny. M berlangsung normal dan tidak ada penyulit. Asuhan nifas dilakukan pada 3 jam postpartum dengan memeriksa keadaan fisik dan memberikan konseling pada ibu. Pada asuhan nifas, didapatkan hasil yang normal. Asuhan pada bayi baru lahir diberikan pada usia 3 jam dengan dilakukan pemeriksaan ttv, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan antorpometri. Bayi lahir dengan spontan, jenis kelamin lakilaki, berat badan bayi 3300 gram dan panjang 50 cm, telah melakukan IMD, tidak ada komplikasi dan kelainan. Kemudian telah dilakukan pendokumentasian asuhan kebidanan pada Ny. M dengan menggunakan metode SOAP. Berdasarkan Asuhan kebidanan komprehensif yang telah dilakukan pada Ny. M, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya penyulit dan kesenjangan antara teori dengan praktik asuhan kebidanan pada Ny. M.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
ABSTRAK Asuhan kebidanan komprehensif merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dimulai dengan pemeriksaan laboratorium sederhana dan konseling. Dalam Asuhan kebidanan komprehensif mencakup empat kegiatan pemeriksaan berkesinambungan diantaranya pemeriksaan kehamilan, asuhan kebidanan persalinan, asuhan kebidanan masa nifas, dan asuhan kebidanan bayi baru lahir. Peran Bidan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan komprehensif yang berfokus pada perempuan secara berkelanjutan. Bidan diharapkan mampu memberikan asuhan kebidanan komprehensif, mandiri dan bertanggung jawab, terhadap asuhan yang berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan perempuan, sehingga tujuan Asuhan Komprehensif dengan memberikan pelayanan yang berkualitas untuk mencegah terjadinya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dapat terlaksana dengan baik. Asuhan kebidanan yang diberikan kepada Ny. M adalah melakukan asuhan kehamilan sebanyak satu kali yaitu pada usia kehamilan 40 minggu dengan memberikan asuhan standar 10 T. Asuhan persalinan dilakukan pada tanggal 08 Mei 2022 dengan keluhan perut terasa kencang-kencang dan keluar lendir darah dari jalan lahir. Proses persalinan berlangsung 8 jam. Persalinan pada Ny. M berlangsung normal dan tidak ada penyulit. Asuhan nifas dilakukan pada 3 jam postpartum dengan memeriksa keadaan fisik dan memberikan konseling pada ibu. Pada asuhan nifas, didapatkan hasil yang normal. Asuhan pada bayi baru lahir diberikan pada usia 3 jam dengan dilakukan pemeriksaan ttv, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan antorpometri. Bayi lahir dengan spontan, jenis kelamin lakilaki, berat badan bayi 3300 gram dan panjang 50 cm, telah melakukan IMD, tidak ada komplikasi dan kelainan. Kemudian telah dilakukan pendokumentasian asuhan kebidanan pada Ny. M dengan menggunakan metode SOAP. Berdasarkan Asuhan kebidanan komprehensif yang telah dilakukan pada Ny. M, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya penyulit dan kesenjangan antara teori dengan praktik asuhan kebidanan pada Ny. M.