Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Penulis: PENGIRAN
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

BENTUK PENGAWASAN DAN PENGUJIAN PERATURAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH

2024•Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan menganalisis bentuk pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap hak otonomi Desa. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengawasan terhadap Peraturan Desa dapat berbentuk preventif (proses konsultasi sebelum rancangan Peraturan Desa disahkan menjadi Peraturan Desa) dan berbentuk represif (membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan kepentingan umum), termasuk monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, baik dari atas maupun secara partisipatif di tingkat Desa. Pengawasan dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat intern dan ekstern. Pengawasan intern diartikan bahwa pengawasan dilakukan oleh suatu badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah itu sendiri. Jenis pengawasan yang kedua adalah kontrol yang bersifat ekternal yaitu kontrol yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan-badan peradilan (judicial control). Berdasarkan Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa ditegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dilakukan dengan metode evaluasi dan klarifikasi. Untuk mendukung pelaksanaan metode evaluasi dan klarifikasi ditambah lagi dengan metode pengendalian bagi semua peraturan perundang-undangan di tingkat Desa. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Perdes yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain BPD, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

BENTUK PENGAWASAN DAN PENGUJIAN PERATURAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan menganalisis bentuk pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap hak otonomi Desa. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengawasan terhadap Peraturan Desa dapat berbentuk preventif (proses konsultasi sebelum rancangan Peraturan Desa disahkan menjadi Peraturan Desa) dan berbentuk represif (membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan kepentingan umum), termasuk monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, baik dari atas maupun secara partisipatif di tingkat Desa. Pengawasan dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat intern dan ekstern. Pengawasan intern diartikan bahwa pengawasan dilakukan oleh suatu badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah itu sendiri. Jenis pengawasan yang kedua adalah kontrol yang bersifat ekternal yaitu kontrol yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan-badan peradilan (judicial control). Berdasarkan Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa ditegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dilakukan dengan metode evaluasi dan klarifikasi. Untuk mendukung pelaksanaan metode evaluasi dan klarifikasi ditambah lagi dengan metode pengendalian bagi semua peraturan perundang-undangan di tingkat Desa. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Perdes yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain BPD, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Pembuktian Perbuatan Hukum pada Perjanjian Jual Beli Online

2022•Koleksi Perpustakaan

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu situasi universal yang terjadi sehingga mengubah hampir semua tatanan kehidupan masyarakat berubah. maraknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat sehingga sebagian besar aktivitas masyarakat yang dulunya sudah berubah drastis akibat adanya perubahan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh pandemi covid-19 dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan kebebasan untuk setiap orang maka akses informasi sangat mudah dan terbuka luas dalam sebuah jaringan internet. Hal tersebut membuat kerentanan terhadap keamanan privasi dari setiap masyarakat ataupun pihak yang melakukan kegiatan transaksi online. Permasalahan ini diuraikan dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana Bentuk-bentuk Metode Pembayaran dalam Perjanjian Jual Beli Online?. Kedua, bagaimana Pembuktian Hukum apabila terjadi Wanprestasi dalam dalam Jual Beli Online?. Dalam penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menemukan dan mengetahui pengaturan baku dari bentuk kegiatan transaksi secara konvensional dan transaksi elektronik, dan bentuk tanggungjawab hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan lalai dalam transaksi yang menggunakan media elektronik, ditinjau dari pembuktian secara materil sebagaimana yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembuktian Perbuatan Hukum pada Perjanjian Jual Beli Online

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu situasi universal yang terjadi sehingga mengubah hampir semua tatanan kehidupan masyarakat berubah. maraknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat sehingga sebagian besar aktivitas masyarakat yang dulunya sudah berubah drastis akibat adanya perubahan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh pandemi covid-19 dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan kebebasan untuk setiap orang maka akses informasi sangat mudah dan terbuka luas dalam sebuah jaringan internet. Hal tersebut membuat kerentanan terhadap keamanan privasi dari setiap masyarakat ataupun pihak yang melakukan kegiatan transaksi online. Permasalahan ini diuraikan dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana Bentuk-bentuk Metode Pembayaran dalam Perjanjian Jual Beli Online?. Kedua, bagaimana Pembuktian Hukum apabila terjadi Wanprestasi dalam dalam Jual Beli Online?. Dalam penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menemukan dan mengetahui pengaturan baku dari bentuk kegiatan transaksi secara konvensional dan transaksi elektronik, dan bentuk tanggungjawab hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan lalai dalam transaksi yang menggunakan media elektronik, ditinjau dari pembuktian secara materil sebagaimana yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail