Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

BENTUK PENGAWASAN DAN PENGUJIAN PERATURAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan menganalisis bentuk pengawasan Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap hak otonomi Desa. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengawasan terhadap Peraturan Desa dapat berbentuk preventif (proses konsultasi sebelum rancangan Peraturan Desa disahkan menjadi Peraturan Desa) dan berbentuk represif (membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan kepentingan umum), termasuk monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, baik dari atas maupun secara partisipatif di tingkat Desa. Pengawasan dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat intern dan ekstern. Pengawasan intern diartikan bahwa pengawasan dilakukan oleh suatu badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah itu sendiri. Jenis pengawasan yang kedua adalah kontrol yang bersifat ekternal yaitu kontrol yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan-badan peradilan (judicial control). Berdasarkan Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa ditegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dilakukan dengan metode evaluasi dan klarifikasi. Untuk mendukung pelaksanaan metode evaluasi dan klarifikasi ditambah lagi dengan metode pengendalian bagi semua peraturan perundang-undangan di tingkat Desa. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Perdes yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain BPD, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1BENTUK PENGAWASAN DAN PENGUJIAN PERATURAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH2024 · oai:ais:library-item:29617