Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

PENGIRAN ALFANSO

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

Pembuktian Perbuatan Hukum pada Perjanjian Jual Beli Online

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu situasi universal yang terjadi sehingga mengubah hampir semua tatanan kehidupan masyarakat berubah. maraknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat sehingga sebagian besar aktivitas masyarakat yang dulunya sudah berubah drastis akibat adanya perubahan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh pandemi covid-19 dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan kebebasan untuk setiap orang maka akses informasi sangat mudah dan terbuka luas dalam sebuah jaringan internet. Hal tersebut membuat kerentanan terhadap keamanan privasi dari setiap masyarakat ataupun pihak yang melakukan kegiatan transaksi online. Permasalahan ini diuraikan dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana Bentuk-bentuk Metode Pembayaran dalam Perjanjian Jual Beli Online?. Kedua, bagaimana Pembuktian Hukum apabila terjadi Wanprestasi dalam dalam Jual Beli Online?. Dalam penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menemukan dan mengetahui pengaturan baku dari bentuk kegiatan transaksi secara konvensional dan transaksi elektronik, dan bentuk tanggungjawab hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan lalai dalam transaksi yang menggunakan media elektronik, ditinjau dari pembuktian secara materil sebagaimana yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pembuktian Perbuatan Hukum pada Perjanjian Jual Beli Online

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu situasi universal yang terjadi sehingga mengubah hampir semua tatanan kehidupan masyarakat berubah. maraknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat sehingga sebagian besar aktivitas masyarakat yang dulunya sudah berubah drastis akibat adanya perubahan yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh pandemi covid-19 dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan kebebasan untuk setiap orang maka akses informasi sangat mudah dan terbuka luas dalam sebuah jaringan internet. Hal tersebut membuat kerentanan terhadap keamanan privasi dari setiap masyarakat ataupun pihak yang melakukan kegiatan transaksi online. Permasalahan ini diuraikan dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana Bentuk-bentuk Metode Pembayaran dalam Perjanjian Jual Beli Online?. Kedua, bagaimana Pembuktian Hukum apabila terjadi Wanprestasi dalam dalam Jual Beli Online?. Dalam penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menemukan dan mengetahui pengaturan baku dari bentuk kegiatan transaksi secara konvensional dan transaksi elektronik, dan bentuk tanggungjawab hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan lalai dalam transaksi yang menggunakan media elektronik, ditinjau dari pembuktian secara materil sebagaimana yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.