Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Penulis: HARIYANTO
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

HARMONISASI PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL KABUPATEN MALINAU

2024•Koleksi Perpustakaan

Untuk mewujudkan konstruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta penjaminan hak-hak yang dimiliki setiap warga negara, diperlukan adanya peraturan yang dijasikan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasil peraturan perundang-undangan yang baik akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadapnya. Dasar hukum proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan implikasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang terkait dengan konsep harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Implikasi hukum peraturan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah sering terjadi tidak sinkronnya peraturan antara pusat dan daerah yang dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam berbagai hal. Sering terjadi kesulitan investasi disebabkan karena sulitnya perizinan yang disebabkan oleh berbagai peraturan yang tumpang tindih dan sinkron antarpemerintah pusat dan daerah. Problematika harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah salah satu asas dalam sumber hukum belum dimasukkan. Salah satu penyebabnya adalah sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Adanya gagasan Undang-undang Omnibus di Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mengatasinya asalkan diberikan ruang dan fondasi hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

PENETAPAN PAJAK DAERAH JENIS BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKEADILAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2024•Koleksi Perpustakaan

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis pemungutan pajak daerah jenis bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Utara dan menganalisis penentuan tarif pajak daerah terhadap bea balik nama kendaraan bermotor yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penentuan Tarif Pajak Daerah Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Selanjunya untuk Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019. Peraturan Daerah ini dalam pengaturannya juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prinsip Keadilan dalam perpajakan terbagi dalam keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertikal adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya. 1) Pemerataan secara vertikal yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda; 2) Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan; 3) Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah. Beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tarif pajak yang di terapkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

HARMONISASI PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Untuk mewujudkan konstruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta penjaminan hak-hak yang dimiliki setiap warga negara, diperlukan adanya peraturan yang dijasikan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasil peraturan perundang-undangan yang baik akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadapnya. Dasar hukum proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan implikasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang terkait dengan konsep harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Terhadap Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kabupaten Malinau. Implikasi hukum peraturan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah sering terjadi tidak sinkronnya peraturan antara pusat dan daerah yang dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam berbagai hal. Sering terjadi kesulitan investasi disebabkan karena sulitnya perizinan yang disebabkan oleh berbagai peraturan yang tumpang tindih dan sinkron antarpemerintah pusat dan daerah. Problematika harmonisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap peraturan daerah tentang penanaman modal Kabupaten Malinau adalah salah satu asas dalam sumber hukum belum dimasukkan. Salah satu penyebabnya adalah sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Adanya gagasan Undang-undang Omnibus di Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mengatasinya asalkan diberikan ruang dan fondasi hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENETAPAN PAJAK DAERAH JENIS BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKEADILAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis pemungutan pajak daerah jenis bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Utara dan menganalisis penentuan tarif pajak daerah terhadap bea balik nama kendaraan bermotor yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penentuan Tarif Pajak Daerah Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Selanjunya untuk Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019. Peraturan Daerah ini dalam pengaturannya juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prinsip Keadilan dalam perpajakan terbagi dalam keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertikal adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya. 1) Pemerataan secara vertikal yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda; 2) Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan; 3) Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah. Beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tarif pajak yang di terapkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail