Abstrak
ABSTRAK Pengelolaan parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Tarakan merupakan salah satu masalah umum dihadapi oleh masyarakat. Parkir di tepi jalan umum dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, kesulitan dalam bergerak, dan biaya lebih. Kurangnya kesadaran dari masyarakat serta kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah menyebabkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum kurang efektif. Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui mekanisme serta faktor-faktor apa saja yang mempengatahui pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pebgelolaan parkir di tepi jalan umum di atur dalam Keputusan Walikota Tarakan Nomor 003/HK-XII/495/2021 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk mengelola parkir di tepi jalan umum, selanjutnya Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Perumda Tarakan Usaha melalui mekanime kerja sama. Kemudian Perumda Tarakan aneka usaha diberikan kewenangan untuk mengurus dan menunjuk juru parkir sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Juru parkir tersebut nantinya melaksanakan perparkiran sesuai dengan titik parkir yang telah ditentukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan parkir di tepi jalan umum adalah faktor regulasi, kurangnya kesadaran juru parkir atas tugas dan kewajibannya, kurangnya kesadaran pengguna parkir, dan fasilitas parkir yang masih belum memadai dalab penyelenggaraa parkir di tepi jalan umum.