Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN/PENGANIAYAAN OLEH ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Menjadi Korban Kekerasan/Penganiayaan Oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik Dalam Pendidikan Di Indonesia bermaksud untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu Pertama, Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Di Indonesia, Kedua upaya perlindungan hukum terhadap pendidik dan tenaga kependidikan sebagai korban kekerasan oleh orang tua/wali peserta didik. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini penulis menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Data sember bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat Autoritatif berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang Akan memberikan petunjuk kemana penelitian Akan mengarah berupa literature-literatur dari buku-buku, karya ilmiah yang membahas isu hukum serupa dan website serta situs-situs resmi lainnya. Penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidik dalam memberikan punishment kepada peserta didik dengan tujuan untuk menerapkan kedisiplinan peserta didik dan dianggap sebagai suatu pelanggaran oleh orang tua/wali peserta didik sehingga terjadi kekerasan yang kepada peserta didik. Oleh karena itu perlunya ada pemahaman persepsi yang sama oleh pendidik dan orang tua/wali peserta didik. Kedua, perlu adanya regulasi dari pemerintah terkait dengan keberadaan Dewan Kehormatan guru agar pada saat terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh guru tidak secara langsung dilaporkan ke polisian yang dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik, tetapi dapat dilakukan pertimbangan dan keputusan oleh dewan kehormatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut.

Kata kunci

Kekerasan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN/PENGANIAYAAN OLEH ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA2021 · oai:ais:skripsi:854

Publikasi terkait