Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Tinjauan Yuridis Kekerasan Yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Tersangka Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan 131/PK/Pid.Sus/2015)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan di tingkat kepolisian, sering dijumpai penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota kepolisian dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti dengan cepat. Kekerasan digunakan terhadap tersangka yang diduga pelaku tindak pidana agar mengakui perbuatannya sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara cepat. Padahal hal tersebut dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian sesuai dengan aturan KUHAP dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pemenuhan hak atas tersangka dan akibat hukum bagi oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap tersangka tindak pidana melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian untuk mendapatkan alat bukti suatu tindak pidana merupakan suatu tindakan yang dilarang baik dalam aturan internal Kepolisian maupun Undang-Undang yang berlaku. Akibat hukum yang terjadi bagi oknum anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan selama proses hukum di tingkat kepolisian, dapat berupa pemberian sanksi kode etik pada sidang kode etik yakni dalam bentuk hukuman displin dan tertinggi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang telah terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana kekerasan. Hukuman dari sidang kode etik sendiri tidak akan dapat menghapus hukuman pidana bagi oknum polisi tersebut. Sebaiknya anggota kepolisian senantiasa menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia dalam proses hukum sehingga kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap masyarakat dapat dihindari serta perlu adanya pendidikan atau pelatihan khusus bagi anggota Kepolisian terkait dengan penempatan masyarakat diatas segalanya bahkan diatas atasan kepolisian tersebut sehingga kekerasan-kekerasan selama proses hukum di kepolisian dapat dicegah.

Kata kunci

Hak, Kekerasan, Kepolisian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Kekerasan Yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Tersangka Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan 131/PK/Pid.Sus/2015)2022 · oai:ais:skripsi:2712

Publikasi terkait