2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
2024 · Thesis ·
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Mahasiswwa FKIP Universitas Borneo Tarakan terhadap Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian survey. Penilaian persepsi dilakukan dengan mengacu pada 3 indikator yaitu: Teknis, Pembelajaran, dan Fasilitas. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner secara daring melalui Google Form kepada 100 mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan 2020 dengan menggunakan teknik purposive random sampling. Hasil peenelitian menunjukan mahasiswa lebih banyak memiliki persepsi sangat baik terhadap pembelajaran daring di masa pandemi. Hasil penelitian perindikator juga menemukan bahwa mahasiswa banyak memiliki persepsi baik terhadap indikator teknis, pembelajaran dan fasilitas. Ini menunjukan bahwa proses pembelajaran daring berhasil dilakukan dengan baik oleh dosen. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa nilai Persepsi Mahasiswa FKIP Universitas Borneo Tarakan terhadap Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19 dengan tingkat persepsi 84%.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Mahasiswwa FKIP Universitas Borneo Tarakan terhadap Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian survey. Penilaian persepsi dilakukan dengan mengacu pada 3 indikator yaitu: Teknis, Pembelajaran, dan Fasilitas. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner secara daring melalui Google Form kepada 100 mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan 2020 dengan menggunakan teknik purposive random sampling. Hasil peenelitian menunjukan mahasiswa lebih banyak memiliki persepsi sangat baik terhadap pembelajaran daring di masa pandemi. Hasil penelitian perindikator juga menemukan bahwa mahasiswa banyak memiliki persepsi baik terhadap indikator teknis, pembelajaran dan fasilitas. Ini menunjukan bahwa proses pembelajaran daring berhasil dilakukan dengan baik oleh dosen. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa nilai Persepsi Mahasiswa FKIP Universitas Borneo Tarakan terhadap Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19 dengan tingkat persepsi 84%.