Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: pelayaran
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELAYARAN DI INDONESIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelayaran di Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, sejauh mana penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia dan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yang menggunakan data dan fakta nyata dari lapangan melalui observasi, wawancara, survei, atau eksperimen untuk menarik kesimpulan yang dapat diuji. Berdasarkan hasil penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia masih terkendala oleh luasnya wilayah perairan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi yang lemah, serta kejahatan lintas batas. Meskipun regulasi, seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, cukup memadai, implementasinya belum berjalan maksimal. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan legislasi dan mengoptimalkan peran instansi terkait, termasuk Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang menugaskan PPNS sebagai penyidik, untuk meningkatkan penegakan hukum di laut. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelayaran di Indonesia adalah kekurangan SDM, infrastruktur, koordinasi antar lembaga, serta faktor geografis dan karakteristik transnasional dari tindak pidana tersebut. Kurangnya pemahaman hukum oleh pelaku dan keterbatasan pembuktian memperburuk situasi. Kurangnya koordinasi yang lebih baik antar instansi, kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi dan infrastruktur. Selain itu kurangnya kerjasama antar lembaga, baik nasional maupun internasional, juga merupakan penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pelayaran di indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran di masa pandemi corona virus dissease 2019

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyaknya pulau dan dan luasnya lautan, hal ini menyebabkan transportasi laut dan jasa pelayaran sebagai media penghubung yang sangat penting. Usaha untuk memberikan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat terkhususnya dibidang pelayaran. Maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang berisi tentang peraturan mengenai pelayaran yang untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Pada skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah regulasi keselamatan dan keamanan pelyaran dimasa pandemi Covid-19 dan faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19. skripsi ini menggunakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder.data primer yang digunakan adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, artikel dan jurnal. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 ialah berbagai macam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga yang berwenang sekiranya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Faktor pendukung dan penghambat terlaksananya regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 ialah masyarakat merupakan faktor pendukung dalam terlaksananya regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 dengan mematuhi segala protokol kesehatan yang diberlakukan dan yang menjadi faktor pendukung juga TNI/POLRI serta tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Masyarakat selain menjadi faktor pendukung juga dapat menjadi faktor penghambat dari pelaksanaan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahayanya Covid-19 sehingga mengganggap remeh terhadap regulasi terkait protokol kesehatan yang telah diberlakukan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Terhadap Kapal Yang Melakukan Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

2022•

Kasus yang sering terjadi khususnya diperairan Tarakan, ini sering terjadi, padahal dalah hal ini surat persetujuan sangatlah penting tapi tetapi kenyataannya masih saja terdapat kapal – kapal yang tidak dibekali atau memiliki surat- surat dalam berlayar, Beberapa ditemukan adanya ditemukan terjadinya kecelakan laut, maupun membawa barang illegal lainnya, dalam hal ini peran syahbandar sangat penting, baik dalam memberikan surat kelaiklautan kapal, ijin berlayar, keselamatan dan keamanan, serta seluruh kegiatan pelayaran. Padahal ini sangat merugikan karena selain melanggar dan dapat di hukum, dan terlebih lagi jika membawa barang illegal dan kapal tidak layak laut maka sangat berakibat pada kelangsungan hidup makhluk laut karena pencemaran. Untuk mengetahui yang harus bertanggung jawab jika berlayar tidak sesuai dengan kelaiklaut dan tidak membawa dokumen. Untuk membantu dan menjawab permasalahan yang terjadi, digunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu pendekatan yang menealaah undang -undang yang berkaitan dengan isu hukum yang terkait pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang di lakukan pada pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus yaitu pendekatan yg dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang di hadapi. Dalam kaitannya dengaan tindak pidana berlayar tanpa surat persetujuan berlayar ini karena kebanyakan menyelundupkan barang illegal atau penumpang gelap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 ayat (1) yaitu, sudah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail