Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: ganti rugi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tanggung jawab atas pelayanan jasa transportasi laut oleh PT.angkutan sungai danau dan penyeberangan(ASDP)Indonesia ferry(persero) terhadap penumpang kapal ferry

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Di negara kepulauan transportasi laut seharusnya menjadi perimadona,karena terdapat pulau-pulau yang hanya dapat dihubungkan transportasi laut. Akan tetapi dalam prakteknya transportasi laut belum dikelola secara maksimal. Bentuk tanggung jawab PT.angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) indonesia ferry tarakan terhadap penumpang yg dirugikan apabila terjadi kecelakaan ,prosedur ganti rugi apabila terjadi kecelakaan kapal laut.pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan penumpang atau barang yang berbentuk badan usaha dengan tanggung jawab terhadap pemilik barang pengirim dengan sejak barang terima untuk diangkut sampai diserahkan kepada penerima yang dimana tanggung jawab tersebut telah terjadi kecelakaan ganti rugi terdiri dari apa saja, ganti rugi tersebut berupa biaya ,rugi dan bunga (kosten,schanden en interesten) yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak.maka pihak tertanggung mendapatkan tanggungan atas kerugian yang diakibatkan oleh pengoprasian pengangkutan penyeberangan dimana sebelumnya PT.ASDP sudah bekerja sama dengan pihak asuransi yaitu PT.Jasa raharja selaku pemberi pertanggungan resiko terhadap pengangkutan tersebut dan juga pelayaran bahwa setiap pengangkutan wajib mengansuransikan tanggung jawab nya.PT. ASDP selaku penyedia jasa angkutan penyeberangan. Dalam setiap peristiwa kecelakaan selalu dipublikasi kan bahwa faktor penyebab kecelakaan adalah dalam hal ini nahkoda kapal sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran,kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut overload sebelum berlayar petugas syahbandar seharusnya melakukan pengecekan bukan sekedar menerima laporan sebelum melakukan liris berlayar maka syahbandar memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan keselamatan selama pelayaran,hukum yang sudah sangat tegas namun tidak dilaksanakan secara konsisten dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga peristiwa kecelakaan dilaut kerap terjadi. Meningkatkan sistem perlengkapan keamanan didalam kapal terhadap penumpang ataupun muatan kendaraan sehingga muatan kendaraan lebih aman dan terhindar dari kerusakan .

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NAHKODA DAN PEMILIK KAPAL TERHADAP TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RAHMAWATI NPM: 1640501043. Skripsi ini berjudul “Pertanggung Jawaban Hukum Nahkoda dan Pemilik Kapal Terhadap Terjadinya Kecelakaan Kapal” di bawah arahan dan bimbingan Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Bapak Arif Rohman S.HI., LL.M. Transportasi laut dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, karena sebagai penunjang kehidupan dan untuk kemajuan perekonomian suatu daerah maupun suatu negara sesuai peraturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana mengatur mengenai tanggung jawab pihak-pihak kapal untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian, dan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen yang menggunakan jasa angkutan laut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman tanggung jawab pihak kapal nahkoda dan pemilik kapal kepada korban kecelakaan kapal melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini memberitahukan bahwa nahkoda sebagai pemimpin tertinggi dalam kapal bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa karena kelalaian yang diperbuat oleh nahkoda dimana mendapat hukuman penjara yang ditetapkan oleh hakim namun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang pelayaran, dalam hal mengenai tanggung jawab ganti rugi pemilik kapal bertanggung jawab atas barang yang berada dikapal miliknya, apabila selama berlayar kapal tersebut mengalami kecelakaan dan barang yang berada dalam kapal miliknya mengalami kerusakan, hilang dan lain-lain selama berlayar maka pemilik barang dapat menuntut ganti rugi atas barang yang dimilikinya bentuk tanggung jawab pemilik kapal. ABSTRACT RAHMAWATI NPM: 1640501043. with the title "Legal Liability of Captain and Ship Owner Against Ship Accidents" under the direction and guidance of Mr. Mansyur, S.H., M.H and Mr. Arif Rohman S.HI., LL.M. Sea transportation can be said to be one of the basic human needs, because as a life support and for the economic progress of a region or a country according to the regulations of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping, which regulates the responsibility of the parties to be responsible in the event of an occurrence. ship accidents resulting in casualties and losses, and to provide a sense of security for consumers using sea transportation services. The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of the liability of the ship captain and ship owner to victims of ship accidents through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and literacy. other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach.The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of the liability of the ship captain and ship owner to victims of ship accidents through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and literacy. other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study inform that the captain as the highest leader in the ship is responsible for accidents that result in casualties due to negligence committed by the skipper who gets a prison sentence set by the judge but must be in accordance with the provisions of the shipping law, in terms of liability. compensation for the owner of the ship is responsible for the goods in his own ship, if during sailing the ship has an accident and the goods on his ship are damaged, lost etc. during sailing, the owner of the goods can claim compensation for the goods in his possession. replied the ship owner.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail