Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Wilayah Kerja Pertambangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kepastian Hukum Bangunan Di Atas Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kota Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dan menjawab dua pertanyaan terkait Kepastian Hukum Bangunan Diatas Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kota Tarakan. Pertama, status kepemilikan bangunan diatas wilayah kerja pertambangan. Kedua, perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dalam tanah wilayah kerja pertambangan yang digunakan kembali oleh pengelola. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara kemudian dianalisis. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bangunan diatas tanah wilayah kerja pertambangan di tempati oleh masyarakat dengan menggunakan surat hak guna bangunan untuk mendirikan bangunan diatasnya akan tetapi hak ini memiliki perpanjangan waktu selama 30 tahun. Kedua, untuk masyarakat yang mendiami wilayah kerja pertambangan dengan memiliki Surat Hak dapat dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang undang-undang pokok agraria dengan saksi pidana ataupun dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memberikan perlindungan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Upaya yang dilakukan Masyarakat untuk memperoleh Kepastian Hukum atas Penguasaan Fisik Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT PERTAMINA EP di Kota Tarakan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Fenita Laras Sakti, NPM: 16.405010.94, dengan judul Skripsi “Upaya yang dilakukan Masyarakat untuk memperoleh Kepastian Hukum atas Penguasaan Fisik Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT PERTAMINA EP di Kota Tarakan” di bawah bimbingan, Dosen Pembimbing I Dr. Marthen B Salinding, S.H., M.H dan Dosen Pembimbing II Dr. Basri, S.H., M.Kn. Masalah penguasaan tanah fisik, tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) itu suatu masalah yang sangat kompleks sekali, khususnya untuk wilayah di Kota Tarakan ini yang mana memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan tidak di imbangi dengan ketersediaan akan wilayah. Dari pihak PT PERTAMINA EP bahwa jumlah persengketaan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang ada di wilayah Kota Tarakan ini sangatlah banyak dalam tiap tahunnya saja terus meningkat cukup pesat, maka di kemudian hari akan terus bersengketa antara PT PERTAMINA EP dengan masyarakat, dikarenakan tanah WKP tersebut hak pakai oleh PT PERTAMINA EP menurut Kontrak Kerjasama dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Metode yang digunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Status Kepemilikan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kota Tarakan belum dapat diterbitkan sebuah sertifikat sampai adanya kejelasan antara pihak PT Pertamina EP sendiri dengan Pemerintah Kota mana saja yang merupakan asset mereka yang mereka kuasai dan mereka akui di pencatatan BUMN tersebut dan Kepastian Hukum atas penguasaan tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), statusnya hanya menunggu kepastian pelepasan dari PT Pertamina EP atau persetujuan pelepasan dari Kementerian Keuangan, karena tanah WKP merupakan asset Negera.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail