ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Self declare merupakan salah satu mekanisme dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menyatakan sendiri kehalalan produknya untuk memperoleh sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan pernyataan self declare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta adanya ketidakpatuhan terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik produk yang dapat menggunakan self declare dan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap produk self declare yang disalahgunakan. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa produk yang dapat menggunakan self declare harus berasal dari bahan yang halal, diproses sesuai dengan ketentuan kehalalan, serta tidak termasuk dalam kategori produk berisiko tinggi. Perbuatan pelaku usaha dalam kasus Nabidz Wine memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena mencantumkan pernyataan kehalalan yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya. Penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen berupa pelanggaran hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai status kehalalan produk. Tidak adanya pembentukan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Daerah agar pengawasan terhadap pelaksanaan self declare berjalan lebih efektif serta kurangnya sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memahami dan mematuhi regulasi self declare.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kehalalan suatu produk makanan menjadi hal yang sangat penting untuk konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk halal yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, di Kota Tarakan sering ditemukan produk makanan yang tidak bersertifikat halal. Penelitian dengan judul “Kedudukan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Kota Tarakan”. Penelitian ini bermaksud menjawab rumusan masalah pertama, apa urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen? Kedua, apa peran pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan perlindungan kepada konsumen terhadap produk makanan yang beredar di Kota Tarakan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empris yang mencari kebenaran substansial, bukan hanya kebenaran yang formal procedural semata. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Tarakan yaitu pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Kementerian Agama Kota Tarakan, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Utara. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dari lapangan dengan cara wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, tesis, skripsi, dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, urgensi dari sertifikasi halal sangat penting sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk konsumen, sertifikasi halal akan membuat konsumen merasa lebih tenang dan tanpa rasa ragu saat mengonsumsi produk makanan. Kedua, peran yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan melalui fasilitas pembiayaan, pendampingan, pengawasan, dan sosialisasi serta himbauan merupakan upaya pencegahan (preventif) sekaligus akan meminimalisir beredarnya makanan yang tidak bersertifikat halal. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal akan memberikan rasa nyaman, aman dan kepastian ketersediaan produk halal untuk masyarakat. Sehingga akan tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.