PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERNYATAAN SELF DECLARE SERTIFIKASI HALAL
Self declare merupakan salah satu mekanisme dalam penyelenggaraan sertifikasi halal yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menyatakan sendiri kehalalan produknya untuk memperoleh sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan pernyataan self declare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta adanya ketidakpatuhan terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik produk yang dapat menggunakan self declare dan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap produk self declare yang disalahgunakan. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa produk yang dapat menggunakan self declare harus berasal dari bahan yang halal, diproses sesuai dengan ketentuan kehalalan, serta tidak termasuk dalam kategori produk berisiko tinggi. Perbuatan pelaku usaha dalam kasus Nabidz Wine memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena mencantumkan pernyataan kehalalan yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya. Penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen berupa pelanggaran hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai status kehalalan produk. Tidak adanya pembentukan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Daerah agar pengawasan terhadap pelaksanaan self declare berjalan lebih efektif serta kurangnya sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memahami dan mematuhi regulasi self declare.