Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: NOVITA SYLVI
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Kedudukan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Kota Tarakan

2021•Koleksi Perpustakaan

Kehalalan suatu produk makanan menjadi hal yang sangat penting untuk konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk halal yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, di Kota Tarakan sering ditemukan produk makanan yang tidak bersertifikat halal. Penelitian dengan judul “Kedudukan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Kota Tarakan”. Penelitian ini bermaksud menjawab rumusan masalah pertama, apa urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen? Kedua, apa peran pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan perlindungan kepada konsumen terhadap produk makanan yang beredar di Kota Tarakan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empris yang mencari kebenaran substansial, bukan hanya kebenaran yang formal procedural semata. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Tarakan yaitu pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Kementerian Agama Kota Tarakan, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Utara. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dari lapangan dengan cara wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, tesis, skripsi, dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, urgensi dari sertifikasi halal sangat penting sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk konsumen, sertifikasi halal akan membuat konsumen merasa lebih tenang dan tanpa rasa ragu saat mengonsumsi produk makanan. Kedua, peran yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan melalui fasilitas pembiayaan, pendampingan, pengawasan, dan sosialisasi serta himbauan merupakan upaya pencegahan (preventif) sekaligus akan meminimalisir beredarnya makanan yang tidak bersertifikat halal. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal akan memberikan rasa nyaman, aman dan kepastian ketersediaan produk halal untuk masyarakat. Sehingga akan tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kedudukan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Kota Tarakan

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kehalalan suatu produk makanan menjadi hal yang sangat penting untuk konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk halal yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, di Kota Tarakan sering ditemukan produk makanan yang tidak bersertifikat halal. Penelitian dengan judul “Kedudukan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Kota Tarakan”. Penelitian ini bermaksud menjawab rumusan masalah pertama, apa urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen? Kedua, apa peran pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan perlindungan kepada konsumen terhadap produk makanan yang beredar di Kota Tarakan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empris yang mencari kebenaran substansial, bukan hanya kebenaran yang formal procedural semata. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Tarakan yaitu pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Kementerian Agama Kota Tarakan, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Utara. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dari lapangan dengan cara wawancara kepada narasumber. Data sekunder diperoleh dari buku, tesis, skripsi, dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, urgensi dari sertifikasi halal sangat penting sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk konsumen, sertifikasi halal akan membuat konsumen merasa lebih tenang dan tanpa rasa ragu saat mengonsumsi produk makanan. Kedua, peran yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan melalui fasilitas pembiayaan, pendampingan, pengawasan, dan sosialisasi serta himbauan merupakan upaya pencegahan (preventif) sekaligus akan meminimalisir beredarnya makanan yang tidak bersertifikat halal. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal akan memberikan rasa nyaman, aman dan kepastian ketersediaan produk halal untuk masyarakat. Sehingga akan tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail