ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK AMALIA SUCI RAMADHANI 2026. Tindak Tutur Ilokusi Pada Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 (Kajian Pragmatik). Skripsi, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Borneo Tarakan. Dosen Pembimbing Utama Dr. Erna Wahyuni, S.S., M.A. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Asih Riyanti, M.Pd. Isu utama yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tindak tutur ilokusi selama debat presiden ketiga pemilihan umum 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan fungsi dan maksud di balik tindak tutur tersebut dalam konteks debat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan pragmatis, sehingga diklasifikasikan sebagai penelitian kualitatif dengan karakter deskriptif. Data dikumpulkan dari rekaman video debat calon presiden ketiga dalam pemilihan umum 2024. Dipublikasikan di saluran YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik simak, teknik transkip data, dan teknik catat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh 46 data tindak tutur ilokusi. Dari hasil klasifikasi data ditemukan 4 jenis tindak tutur ilokusi yaitu ; asertif, direktif, ekspresif, komisif. Data tindak tutur asertif berjumlah 9 data, direktif 23 data, ekspresif 7 data, komisif 7 data. Dari banyak jumlah data jenis tindak tutur ilokusi di atas, Dapat diketahui bahwa jenis tindak tutur direktif yang paling dominan. Disimpulkan bahwa penggunaan tindak tutur ilokusi pada debat ketiga calon Presiden tahun 2024 sangat beragam serta memiliki peran penting dalam penyampaian gagasan, adu pendapat dan argumen serta sikap para calon Presiden. Kata Kunci: Debat, Ilokusi, Pragmatik, Presiden ABSTRAK AMALIA SUCI RAMADHANI 2026. Tindak Tutur Ilokusi Pada Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 (Kajian Pragmatik). Skripsi, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Borneo Tarakan. Dosen Pembimbing Utama Dr. Erna Wahyuni, S.S., M.A. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Asih Riyanti, M.Pd. Isu utama yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tindak tutur ilokusi selama debat presiden ketiga pemilihan umum 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan fungsi dan maksud di balik tindak tutur tersebut dalam konteks debat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan pragmatis, sehingga diklasifikasikan sebagai penelitian kualitatif dengan karakter deskriptif. Data dikumpulkan dari rekaman video debat calon presiden ketiga dalam pemilihan umum 2024. Dipublikasikan di saluran YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik simak, teknik transkip data, dan teknik catat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh 46 data tindak tutur ilokusi. Dari hasil klasifikasi data ditemukan 4 jenis tindak tutur ilokusi yaitu ; asertif, direktif, ekspresif, komisif. Data tindak tutur asertif berjumlah 9 data, direktif 23 data, ekspresif 7 data, komisif 7 data. Dari banyak jumlah data jenis tindak tutur ilokusi di atas, Dapat diketahui bahwa jenis tindak tutur direktif yang paling dominan. Disimpulkan bahwa penggunaan tindak tutur ilokusi pada debat ketiga calon Presiden tahun 2024 sangat beragam serta memiliki peran penting dalam penyampaian gagasan, adu pendapat dan argumen serta sikap para calon Presiden.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK AMALIA SUCI RAMADHANI 2026. Tindak Tutur Ilokusi Pada Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 (Kajian Pragmatik). Skripsi, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Borneo Tarakan. Dosen Pembimbing Utama Dr. Erna Wahyuni, S.S., M.A. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Asih Riyanti, M.Pd. Isu utama yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tindak tutur ilokusi selama debat presiden ketiga pemilihan umum 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan fungsi dan maksud di balik tindak tutur tersebut dalam konteks debat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan pragmatis, sehingga diklasifikasikan sebagai penelitian kualitatif dengan karakter deskriptif. Data dikumpulkan dari rekaman video debat calon presiden ketiga dalam pemilihan umum 2024. Dipublikasikan di saluran YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik simak, teknik transkip data, dan teknik catat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh 46 data tindak tutur ilokusi. Dari hasil klasifikasi data ditemukan 4 jenis tindak tutur ilokusi yaitu ; asertif, direktif, ekspresif, komisif. Data tindak tutur asertif berjumlah 9 data, direktif 23 data, ekspresif 7 data, komisif 7 data. Dari banyak jumlah data jenis tindak tutur ilokusi di atas, Dapat diketahui bahwa jenis tindak tutur direktif yang paling dominan. Disimpulkan bahwa penggunaan tindak tutur ilokusi pada debat ketiga calon Presiden tahun 2024 sangat beragam serta memiliki peran penting dalam penyampaian gagasan, adu pendapat dan argumen serta sikap para calon Presiden. Kata Kunci: Debat, Ilokusi, Pragmatik, Presiden ABSTRAK AMALIA SUCI RAMADHANI 2026. Tindak Tutur Ilokusi Pada Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 (Kajian Pragmatik). Skripsi, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Borneo Tarakan. Dosen Pembimbing Utama Dr. Erna Wahyuni, S.S., M.A. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Asih Riyanti, M.Pd. Isu utama yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tindak tutur ilokusi selama debat presiden ketiga pemilihan umum 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan fungsi dan maksud di balik tindak tutur tersebut dalam konteks debat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan pragmatis, sehingga diklasifikasikan sebagai penelitian kualitatif dengan karakter deskriptif. Data dikumpulkan dari rekaman video debat calon presiden ketiga dalam pemilihan umum 2024. Dipublikasikan di saluran YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik simak, teknik transkip data, dan teknik catat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh 46 data tindak tutur ilokusi. Dari hasil klasifikasi data ditemukan 4 jenis tindak tutur ilokusi yaitu ; asertif, direktif, ekspresif, komisif. Data tindak tutur asertif berjumlah 9 data, direktif 23 data, ekspresif 7 data, komisif 7 data. Dari banyak jumlah data jenis tindak tutur ilokusi di atas, Dapat diketahui bahwa jenis tindak tutur direktif yang paling dominan. Disimpulkan bahwa penggunaan tindak tutur ilokusi pada debat ketiga calon Presiden tahun 2024 sangat beragam serta memiliki peran penting dalam penyampaian gagasan, adu pendapat dan argumen serta sikap para calon Presiden.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Pemakzulan presiden merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemerintahan demokratis yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan eksekutif Penelitian ini mengkaji problematika pemakzulan presiden di Indonesia berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, dengan perbandingan pada mekanisme di Amerika Serikat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi landasan utama pemakzulan di Indonesia, yang menekankan aspek yuridis dalam prosesnya melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, praktiknya menunjukkan berbagai tantangan, seperti ketidakseimbangan prinsip checks and balances, dominasi kepentingan politik dalam pengambilan keputusan, dan kekosongan hukum acara terkait pemberhentian presiden. Sebagai perbandingan, sistem impeachment di Amerika Serikat yang didasarkan pada Konstitusi 1787 menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan transparan, dengan peran kongres dan senat yang seimbang dalam menilai pelanggaran berupa pengkhianatan, penyuapan, atau tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia masih menghadapi kendala serius, seperti dominasi kepentingan politik, ketidakseimbangan checks and balances, serta kekosongan hukum acara yang mengatur teknis pelaksanaan pemakzulan. Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai pelanggaran hukum presiden, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang berpotensi dipengaruhi oleh dinamika politik. Sementara itu, sistem di Amerika Serikat lebih terstruktur dengan peran kongres dan senat yang berimbang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Alif Putra Pratama, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.011, dengan judul Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/Puuxv/2017 Berkaitan Dengan Penolakan Uji Materi Presidential Trhesold Dalam Pengusungan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”, dengan Pembimbing I yaitu, Dr. Nur Asikin,S.HI.,M.H. dan Pembimbing II yaitu, Dr. Ilham Agang, S.H.,M.H. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 Pasal 6A Ayat (2) menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun konstitusi tidak memberikan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang mana yang dapat mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengaturan terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai Analisis Yuridis Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.serta akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait penolakan Uji Materi Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan serta Pendekatan Konseptual. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa ambang batas sebagai syarat mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR untuk mencalonkan presiden dikatakan metode seperti ini kurang fair dan terkesan terdapat monopoli politik oleh parpol besar secara prosentase pemilihan legislative. Alasan Ambang Batas untuk menciptakan efektifnya pemerintahan oleh Presiden terpilih, penyederhanaan kepartaian, dan menyeleksi calon Presiden dan wakil Presiden tidak tepat karena partai politik sebagai peserta Pemilu sudah diseleksi secara ketat oleh KPU. Serta akibat hukum dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yaitu Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.