Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: PPAT
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Jual Beli Tanah Bersertifikat Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pertimbangan hukum hakim terhadap jual beli tanah bersertifikat tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks dan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr serta menganalisis Putusan Pengadilan sebagai penguat peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli tanpa akta PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua putusan pada dasarnya sama-sama mengakui keabsahan jual beli tanah tanpa akta PPAT sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan pembeli bertindak dengan itikad baik. Perbedaannya terletak pada fokus pertimbangan hakim. Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks lebih menekankan pada pembuktian hubungan hukum jual beli antara para pihak, sedangkan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr tidak hanya mengakui keabsahan jual beli, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap peralihan hak dan proses balik nama sertifikat. Selain itu, putusan pengadilan dalam perkara jual beli tanah tanpa akta PPAT tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan akta PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam keadaan tertentu ketika prosedur pembuatan akta PPAT tidak dapat dilaksanakan, putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai penguat peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pembeli yang beritikad baik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK

2022•

PPAT adalah pejabat yang berkewajiban melakukan pendaftaran hak tanggungan atas tanah, kemudian untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan berdasarkan asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan terjangkaunya pelayanan publik serta menyesuaikan perkembangan hukum adalah dengan memaanfaatkan elektronik agar menjadi lebih efektif dan efisien. Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Pada Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”. Dalam penulisan ini mengangkat tentang implementasi dan tanggung jawab hukum PPAT pada sistem pelayanan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif melalui sumber perundang-undangan, buku, jurnal, internet dan wawancara sebagai data pendukung. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa PPAT wajib melaksanakan atau memberikan pelayanan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik kepada debitur dan kreditor. PPAT juga melakukan pengecekan terhadap data diri debitur serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya hingga mengunggah seluruh dokumen kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui Aplikasi Mitra Kerja PPAT. Beberapa kendala yang di terima PPAT salah satunya pada pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) kepada BPN dimana apabila terjadi force majuer biaya ini dapat dikembalikan tetapi, beberapa PPAT tidak melakukan hal tersebut dikarenakan persyaratan yang di berikan tidak praktis dan memerlukan waktu yang lama sehingga mengakibatkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran hak tanggungan ini semakin lama.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail