Abstrak
PPAT adalah pejabat yang berkewajiban melakukan pendaftaran hak tanggungan atas tanah, kemudian untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan berdasarkan asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan terjangkaunya pelayanan publik serta menyesuaikan perkembangan hukum adalah dengan memaanfaatkan elektronik agar menjadi lebih efektif dan efisien. Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Pada Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”. Dalam penulisan ini mengangkat tentang implementasi dan tanggung jawab hukum PPAT pada sistem pelayanan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif melalui sumber perundang-undangan, buku, jurnal, internet dan wawancara sebagai data pendukung. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa PPAT wajib melaksanakan atau memberikan pelayanan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik kepada debitur dan kreditor. PPAT juga melakukan pengecekan terhadap data diri debitur serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya hingga mengunggah seluruh dokumen kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui Aplikasi Mitra Kerja PPAT. Beberapa kendala yang di terima PPAT salah satunya pada pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) kepada BPN dimana apabila terjadi force majuer biaya ini dapat dikembalikan tetapi, beberapa PPAT tidak melakukan hal tersebut dikarenakan persyaratan yang di berikan tidak praktis dan memerlukan waktu yang lama sehingga mengakibatkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran hak tanggungan ini semakin lama.