ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengangkat permasalahan bangunan permukiman yang tidak memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir Kota Tarakan, sebuah isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan, di mana pertumbuhan kawasan yang tidak terkendali mengancam tata ruang, ekosistem pesisir, serta kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan, serta observasi lapangan untuk memperoleh data faktual terkait jumlah, karakteristik, dan distribusi bangunan ilegal. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan data signifikan antara instansi terkait dengan DLH mencatat 450–500 unit bangunan tanpa izin, sementara PUPR menemukan lebih dari 2.800 unit yang memperlihatkan perbedaan metodologi pendataan serta lemahnya koordinasi. Analisis lebih lanjut mengungkapkan bahwa upaya pemerintah berupa pemetaan, sosialisasi, relokasi bertahap, legalisasi aset, dan program restorasi lingkungan telah membawa dampak positif berupa peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta perbaikan penataan kawasan, meskipun masih terkendala resistensi warga, keterbatasan anggaran, dan kompleksitas status tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan permasalahan membutuhkan sinergi antarinstansi, penguatan regulasi, serta integrasi sistem perizinan digital yang transparan. Saran yang diajukan adalah perlunya reformasi tata kelola perizinan pesisir yang partisipatif, peningkatan kapasitas aparatur, serta pendekatan inklusif berbasis pemberdayaan masyarakat agar penataan kawasan pesisir Kota Tarakan dapat berkelanjutan, berkeadilan, dan mendukung visi menuju “Green Coastal City.”
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur, mengalami penurunan populasi Kerang Kima (Tridacnidae) akibat eksploitasi berlebihan dan perubahan lingkungan. Meskipun terdapat tujuh spesies Kerang Kima di Indonesia, data mengenai pola persebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhi masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola persebaran Kerang Kima di Karang Tebabinga serta faktor abiotik yang mempengaruhi. Metode yang digunakan dengan menggunakan teknik transek sabuk di tujuh stasiun pengamatan. Penelitin di laksanakan pada bulan Oktober s/d Desember 2024 di kawasan Karang Tebabinga. Data yang dikumpulkan meliputi: jumlah individu, ukuran, dan parameter lingkungan seperti: suhu, salinitas, pH, dan DO. Analisis data dilakukan menggunakan indeks dispersi morisita. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga spesies Kerang Kima, yaitu T. crocea, T. derasa, dan T. squamosa, dengan T. crocea memiliki pola persebaran mengelompok (Id = 1,01), sedangkan T. derasa (0,84) dan T. squamosa (0,79) menunjukkan pola seragam. Berdasarkan hasil pengamatan tipe substrat di Karang Tebabinga T. derasa menempati hampir semua tipe substrat mulai dari coral massive, rubble, sand. Hasil analisis faktor abiotik di Karang Tebabinga mendukung kehidupan Kerang Kima. Dapat disimpulkan bahwa pola persebaran Kerang Kima yang ada di Karang Tebabinga terdiri dari mengelompok dan seragam. Selain itu faktor abiotik dan substrat menjadi penentu dari pola sebaran Kerang Kima.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan mengetahui dan menganalisis pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum akan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode argumentasi kualitatif terhadap bahan – bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau belum memiliki suatu kebijakan khusus mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman telah secara tegas memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang perumahan dan kawasan permukiman kumuh. Pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, melalui: (a) pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat; (b) peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi: penetapan lokasi, pola penanganan; dan (c) Peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas permukiman dilakukan pada tahap penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Kawasan Permukiman Kumuh sebagai dasar hukum pengaturan untuk mengantisipasi atau mencegah permukiman kumuh dan perumahan kumuh baru.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kima merupakan bivalvia laut yang berperan penting sebagai biofilter alami dan saat ini banyak diambil kemudian diperdagangkan sebagai hewan akuarium, makanan lauk (seafood), dan sovenir. Informasi biologi dan molekuler merupakan salah satu tahapan dasar dalam upaya konservasi kima. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi spesies dan karakter molekuler kima kering yang diperdagangkan di Pasar Beringin Kota Tarakan. Tahapan penelitian dilakukan dengan menganalisis karakter molekuler kima kering. Pada tahapan prosedur molekuler dilakukan dengan metode DNA Barcoding melalui proses ekstraksi DNA, amplifikasi DNA, elektroforesis dan sekuensing. Hasil sekuensing yang dicocokkan dengan data NCBI, menunjukkan bahwa kima kering dari Pasar Beringin Kota Tarakan merupakan spesies kima sisik (Tridacna squamosa) dengan tingkat kemiripan antara 98,85-100% dan masih satu clade dengan T. squamosa dari perairan lain dengan jarak genetik kurang dari 3%.