ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Akses terhadap data publik merupakan amanat konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdaulat sekaligus instrumen demokrasi yang memberikan mandat kepada Media Pers serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendistribusikan berita sesuai koridor hukum. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi antara regulasi dengan implementasi, ditandai dengan aksi birokrat yang menutup akses informasi serta adanya tekanan terhadap awak media yang menyimpangi prosedur baku. Studi ini dirancang untuk membedah tanggung jawab otoritas negara dalam mengelola informasi terbuka serta menganalisis sistem proteksi yuridis bagi jurnalis dan institusi media saat memublikasikan kabar kepada khalayak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), analisis ini mengeksplorasi referensi hukum primer, sekunder, hingga materi nonhukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan informasi adalah kewajiban mutlak aparatur negara demi mencegah praktik korupsi, sementara negara wajib menjamin keamanan ekosistem pers agar dapat bekerja secara profesional dalam menyajikan fakta objektif yang berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial. Secara spesifik tanggung jawab negara dalam keterbukaan informasi public dan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yaitu memastikan informasi harus bersifat terbuka setiap dikelola badan publik pengecualian informasi harus berdasarkan uji konsenkuensi yang ketat dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Wartawan dan perusahaan pers harus juga dijamin perlindungannya oleh negara dengan setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan penyampaian berita melalui perusahaan pers tidak boleh dikenakan hukum pidana dan perdata melainkan dengan dewan pers selagi menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan pers dan keterbukaan informasi publik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Akses terhadap data publik merupakan amanat konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdaulat sekaligus instrumen demokrasi yang memberikan mandat kepada Media Pers serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendistribusikan berita sesuai koridor hukum. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi antara regulasi dengan implementasi, ditandai dengan aksi birokrat yang menutup akses informasi serta adanya tekanan terhadap awak media yang menyimpangi prosedur baku. Studi ini dirancang untuk membedah tanggung jawab otoritas negara dalam mengelola informasi terbuka serta menganalisis sistem proteksi yuridis bagi jurnalis dan institusi media saat memublikasikan kabar kepada khalayak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), analisis ini mengeksplorasi referensi hukum primer, sekunder, hingga materi non?hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan informasi adalah kewajiban mutlak aparatur negara demi mencegah praktik korupsi, sementara negara wajib menjamin keamanan ekosistem pers agar dapat bekerja secara profesional dalam menyajikan fakta objektif yang berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial. Secara spesifik tanggung jawab negara dalam keterbukaan informasi public dan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yaitu memastikan informasi harus bersifat terbuka setiap dikelola badan publik pengecualian informasi harus berdasarkan uji konsenkuensi yang ketat dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Wartawan dan perusahaan pers harus juga dijamin perlindungannya oleh negara dengan setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan penyampaian berita melalui perusahaan pers tidak boleh dikenakan hukum pidana dan perdata melainkan dengan dewan pers selagi menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan pers dan keterbukaan informasi publik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan adil adalah landasan penting untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Hal ini melibatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keputusan dan kebijakan yang diambil berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan berkeadilan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Urgensi Pembentukan Regulasi Terhadap Kontribusi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbuka dan Akuntabel dan Regulasi Pemerintah Daerah Terhadap Kewajiban Pelaksanaan Dokumentasi dan Komunikasi dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa urgensi pembentukan regulasi terhadap kontribusi pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel adalah kebutuhan mendasar untuk menyediakan landasan hukum yang jelas, terpadu, dan operasional bagi setiap perangkat daerah dalam menjalankan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Regulasi yang kuat memastikan adanya standar yang seragam dalam pengelolaan informasi, dokumentasi, komunikasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi, sehingga mencegah terjadinya praktik administrasi yang tertutup, tidak terukur, atau tidak bertanggung jawab. Bahwa Regulasi Pemerintah Daerah terhadap kewajiban pelaksanaan dokumentasi dan komunikasi dalam rangka keterbukaan informasi publik adalah landasan normatif yang memastikan setiap perangkat daerah melaksanakan tugas dokumentasi, pengelolaan informasi, dan komunikasi publik secara terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut berfungsi menetapkan standar, prosedur, serta mekanisme koordinasi yang wajib dipatuhi, sehingga informasi publik dapat dihimpun, disimpan, disajikan, dan disebarluaskan secara tepat waktu, akurat, dan mudah diakses masyarakat.