ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris dengan sumber data hukum adalah Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kantor Polres Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Tarakan. Metode pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu dengan melakukan interview/wawancara langsung, observasi/pengamatan dan studi kepustakaan, Penelitian ini merupakan sebuah permasalahan pengguna atau penyalahguna dalam penyalahhgunaan narkotika yang diberikan hukuman pidana penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan ketentuan perundang -undangan bahwa pengguna atau penyalahguna dalam penyalahgunan narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi dikarenakan orang yang ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang lebih efektif diberikan kepada pengguna dan dibandingkan hukuman pidana penjara. Diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu : 1. Efektifitas pemberian hukuman pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, 2. Cara mencegah pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani pidana penjara agar tidak kembali menggunakan narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Saat ini penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya beredar pada kalangan orang dewasa, namun sudah menyasar ke kalangan anak yang sudah pada tahap sulit untuk diatasi. Hal ini disebabkan banyak pihak yang harus diajak bekerja sama hingga kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karenannya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan hal ini melalui penelitian sehingga merumuskan judul yakni “Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba) tujuan penelitian untuk mengetahui dasar penghentian penyidikan narkotika anak di kepolisian resor tarakan (studi kasus surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan no. b/712/x/ 2021/resnarkoba) untuk mengetahui konsekuensi hukum dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3) di kepolisian resor tarakanTipe penelitian yang gunakan untuk menyusun karya ilmiah ini adalah “Penelitian Hukum Empiris” ataupun “Penelitian Lapangan”. yang disebut sebagai kajian empiris ataupun kajian lapangan ialah kajian yang memakai data dari Lapangan ataupun Data Primer yang menjadi data yang diperoleh secara langsung dari asal data yang pertama lewat kajian Lapangan. Mengapa dari pihak penyidik terbitkan SP3 karena anak tersebut hanya penyalahguna karena semua unsur unsur di pasal 7b dan pasal 9 di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut terpenuhi dan setelah itu dilakukan rehabilitas. Dan konsekuensi hukum ketika pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika anak dan setelah saya menanyakan hal tersebut ternyata ada, karena dari pihak penyidik sudah memenuhi semua persyaratan untuk menghentikan penyidikan terhadap anak pelaku tersebut.dan setelah di hubungkan kepada Peraturan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 8 Pasal 7 Huruf b Dan Pasal 9 anak pelaku tersebut memnuhi syarat untuk diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Kata Kunci : Narkotika Anak,Kepolisian, Penghentian Penyidikan