Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANINDITA DESY RACHMADHANI

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Efektivitas Penerapan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tarakan

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris dengan sumber data hukum adalah Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kantor Polres Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Tarakan. Metode pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu dengan melakukan interview/wawancara langsung, observasi/pengamatan dan studi kepustakaan, Penelitian ini merupakan sebuah permasalahan pengguna atau penyalahguna dalam penyalahhgunaan narkotika yang diberikan hukuman pidana penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan ketentuan perundang -undangan bahwa pengguna atau penyalahguna dalam penyalahgunan narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi dikarenakan orang yang ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang lebih efektif diberikan kepada pengguna dan dibandingkan hukuman pidana penjara. Diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu : 1. Efektifitas pemberian hukuman pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, 2. Cara mencegah pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani pidana penjara agar tidak kembali menggunakan narkotika.

Efektifitas Penerapan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris dengan sumber data hukum adalah Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kantor Polres Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Tarakan. Metode pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu dengan melakukan interview/wawancara langsung, observasi/pengamatan dan studi kepustakaan, Penelitian ini merupakan sebuah permasalahan pengguna atau penyalahguna dalam penyalahhgunaan narkotika yang diberikan hukuman pidana penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan ketentuan perundang -undangan bahwa pengguna atau penyalahguna dalam penyalahgunan narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi dikarenakan orang yang ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang lebih efektif diberikan kepada pengguna dan dibandingkan hukuman pidana penjara. Diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu : 1. Efektifitas pemberian hukuman pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, 2. Cara mencegah pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani pidana penjara agar tidak kembali menggunakan narkotika.