Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata Kunci: Tindakan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindakan Hukum Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Penanggulangan Abrasi di Pulau Derawan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DALAM PENANGGULANGAN ABRASI DI PULAU DERAWAN ABSTRAK Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di Pulau Derawan dan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah daerah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di daerah pesisir Pulau Derawan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, melakukan penelitian dengan studi kepustakaan dan wawancara serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: pertama, bentuk tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan. Pemerintah daerah Kabupaten Berau menerapkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, pada Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil mengatur tentang penanggulangan abrasi, Pasal 41 mengatur tentang larangan dan Pasal 40 mengatur tentang sanksi administratif kedua, jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tindakan tersebut berupa sanksi administratif tentang pencabutan izin pemanfaatan zona wilayah pesisir, seperti diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, dan Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

2023•

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Abstrak Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan pada tahun 1972 melakukan pemindahan masyarakat adat Dayak Punan Tugung dari tanah adat ke wilayah baru persepketif hak konstitusional. Kedua, apakah masyarakat adat Dayat Punan Tugung yang mengalami pemindahan masih memiliki hak katas tanah adat mereka yang berada di wilayah asal. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia menyangkut hak asasi masyarakat adat khsusnya, bagi masyarakat adat Dayak Punan Tugung yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Data yang digunakan dalm skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data perimer yaitu data yang didapatkan dalm sumber-sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, arttikel, data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, masyarakat adat Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan melakukan pemindahan terhadap masyarakat adat Dayak Punan Tugung tidak melangggar hak-hak konstitusional masyarakat adat. Kedua, masyarakat adat Dayak Punan Tugung Desa Punan Dulau yang mengalami pemindahan masih memiliki hak ulayat atas tanah adat yang berada diwilayah asalnya. Masyarakat adat merupakan kelompok istimewa yang masih diakui dan dilindungi sepanjang masih ada secara turun temurun.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail