Abstrak
TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DALAM PENANGGULANGAN ABRASI DI PULAU DERAWAN ABSTRAK Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di Pulau Derawan dan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah daerah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di daerah pesisir Pulau Derawan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, melakukan penelitian dengan studi kepustakaan dan wawancara serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: pertama, bentuk tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan. Pemerintah daerah Kabupaten Berau menerapkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, pada Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil mengatur tentang penanggulangan abrasi, Pasal 41 mengatur tentang larangan dan Pasal 40 mengatur tentang sanksi administratif kedua, jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tindakan tersebut berupa sanksi administratif tentang pencabutan izin pemanfaatan zona wilayah pesisir, seperti diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, dan Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.