ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Malinau dan Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Metode ini menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Bupati, Forkopimda, OPD, dan Kesbangpol sebagai sekretariat. Bukti nyata dari dibentuknya Tim dalam Penanganan Konflik adalah: 1) Respons cepat terhadap kasus pencemaran Sungai Malinau dan Sesayap; 2) Rekomendasi sanksi administrasi terhadap perusahaan PT. KPUC; 3) Monitoring pemulihan lingkungan secara berkala; 4) Menurunnya jumlah konflik; 5) Terjaganya stabilitas keamanan daerah; 6) Tidak terjadi konflik besar dalam 3 tahun terakhir. Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu Kabupaten Malinau dilakukan melalui pendekatan kolaborasi, kompromi, dan mengakomodasi. Kolaborasi diterapkan pada konflik kompleks, seperti sengketa lahan, dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai solusi menang-menang dan berkelanjutan. Kompromi digunakan ketika solusi cepat diperlukan, misalnya pembagian wilayah sementara, dengan masing-masing pihak mengalah sebagian tuntutan. Mengakomodasi difokuskan pada pihak lemah atau rentan, seperti memberi izin sementara penggunaan lahan, untuk meredam konflik segera dan membangun kepercayaan masyarakat. Kombinasi ketiga strategi ini memungkinkan Tim Terpadu menyesuaikan pendekatan sesuai kompleksitas dan urgensi konflik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Jenis penelitian ini adalah penelitian survei dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi guru dalam mengimplementasi Kurikulum 2013. Subjek dalam penelitian ini adalah seluruh guru IPA di SMP Negeri 12 Tarakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner, wawancara dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara kuantitatif kemudian dilakukan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Kurikulum 2013 : (1) pada tahap perencanaan pembelajaran 80% sepenuhnya terlaksana, pada tahap pelaksanaan pembelajaran 80% sepenuhnya terlaksana, dan pada tahap penilaian pembelajaran 58% sebagian besar terlaksana. (2) hambatan yang dihadapi guru dalam implementasi Kurikulum 2013 pada aspek proses pembelajaran 60,71% hambatan tinggi, pada aspek sumber pembelajaran 43,75% hambatan rendah, pada aspek proses dan pelaksanaan penilaian 25% hambatan sangat rendah, dan pada aspek informasi Kurikulum 2013 90% hambatan sangat tinggi.