2026 · Book ·
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Malinau dan Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Metode ini menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Bupati, Forkopimda, OPD, dan Kesbangpol sebagai sekretariat. Bukti nyata dari dibentuknya Tim dalam Penanganan Konflik adalah: 1) Respons cepat terhadap kasus pencemaran Sungai Malinau dan Sesayap; 2) Rekomendasi sanksi administrasi terhadap perusahaan PT. KPUC; 3) Monitoring pemulihan lingkungan secara berkala; 4) Menurunnya jumlah konflik; 5) Terjaganya stabilitas keamanan daerah; 6) Tidak terjadi konflik besar dalam 3 tahun terakhir. Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu Kabupaten Malinau dilakukan melalui pendekatan kolaborasi, kompromi, dan mengakomodasi. Kolaborasi diterapkan pada konflik kompleks, seperti sengketa lahan, dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai solusi menang-menang dan berkelanjutan. Kompromi digunakan ketika solusi cepat diperlukan, misalnya pembagian wilayah sementara, dengan masing-masing pihak mengalah sebagian tuntutan. Mengakomodasi difokuskan pada pihak lemah atau rentan, seperti memberi izin sementara penggunaan lahan, untuk meredam konflik segera dan membangun kepercayaan masyarakat. Kombinasi ketiga strategi ini memungkinkan Tim Terpadu menyesuaikan pendekatan sesuai kompleksitas dan urgensi konflik.
2026 · Thesis ·
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Malinau dan Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Metode ini menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Bupati, Forkopimda, OPD, dan Kesbangpol sebagai sekretariat. Bukti nyata dari dibentuknya Tim dalam Penanganan Konflik adalah: 1) Respons cepat terhadap kasus pencemaran Sungai Malinau dan Sesayap; 2) Rekomendasi sanksi administrasi terhadap perusahaan PT. KPUC; 3) Monitoring pemulihan lingkungan secara berkala; 4) Menurunnya jumlah konflik; 5) Terjaganya stabilitas keamanan daerah; 6) Tidak terjadi konflik besar dalam 3 tahun terakhir. Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu Kabupaten Malinau dilakukan melalui pendekatan kolaborasi, kompromi, dan mengakomodasi. Kolaborasi diterapkan pada konflik kompleks, seperti sengketa lahan, dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai solusi menang-menang dan berkelanjutan. Kompromi digunakan ketika solusi cepat diperlukan, misalnya pembagian wilayah sementara, dengan masing-masing pihak mengalah sebagian tuntutan. Mengakomodasi difokuskan pada pihak lemah atau rentan, seperti memberi izin sementara penggunaan lahan, untuk meredam konflik segera dan membangun kepercayaan masyarakat. Kombinasi ketiga strategi ini memungkinkan Tim Terpadu menyesuaikan pendekatan sesuai kompleksitas dan urgensi konflik.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
The development of information technology encourages the use of electronic documents and electronic signatures in various transactions. The purpose of this study is to examine the validity of electronic signatures in Indonesia from a juridical perspective, focusing on existing regulations, namely Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE) which was amended by Law Number 19 of 2016, as well as Government Regulation Number 71 of 2019. Based on the results of this study, the author concludes that this study aims to show that electronic signatures that meet the legal requirements are recognized as valid and equivalent to conventional signatures. However, there are still challenges in terms of security and public acceptance. There needs to be increased regulation, legal awareness, and technological infrastructure to support its effective use. Conclusions from this study, the author concludes that electronic signatures in Indonesia have legal validity in accordance with the ITE Law and its implementing regulations. Eligible electronic signatures are considered valid and have the same legal force as conventional signatures. Nonetheless, challenges such as security issues, technical validity, and acceptance by the community remain. Efforts to improve regulations, legal awareness, and technological infrastructure are needed to support the wider and effective use of electronic signatures in Indonesia.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Perkembangan teknologi informasi mendorong penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik dalam berbagai transaksi. tujuan penelitian ini mengkaji keabsahan tanda tangan elektronik di Indonesia dari perspektif yuridis, dengan fokus pada regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis meyimpulkan bahwa Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat hukum diakui sah dan setara dengan tanda tangan konvensional. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek keamanan dan penerimaan masyarakat. Perlu ada peningkatan regulasi, kesadaran hukum, dan infrastruktur teknologi untuk mendukung penggunaannya secara efektif. kesimpulan dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki keabsahan hukum sesuai dengan UU ITE dan peraturan pelaksananya. Tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Meskipun demikian, tantangan seperti masalah keamanan, validitas teknis, dan penerimaan oleh masyarakat masih ada. Upaya peningkatan regulasi, kesadaran hukum, dan infrastruktur teknologi diperlukan untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik secara lebih luas dan efektif di Indonesia.