Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KOORDINASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN MALINAU

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Malinau dan Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Metode ini menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Bupati, Forkopimda, OPD, dan Kesbangpol sebagai sekretariat. Bukti nyata dari dibentuknya Tim dalam Penanganan Konflik adalah: 1) Respons cepat terhadap kasus pencemaran Sungai Malinau dan Sesayap; 2) Rekomendasi sanksi administrasi terhadap perusahaan PT. KPUC; 3) Monitoring pemulihan lingkungan secara berkala; 4) Menurunnya jumlah konflik; 5) Terjaganya stabilitas keamanan daerah; 6) Tidak terjadi konflik besar dalam 3 tahun terakhir. Strategi penanganan konflik sosial oleh Tim Terpadu Kabupaten Malinau dilakukan melalui pendekatan kolaborasi, kompromi, dan mengakomodasi. Kolaborasi diterapkan pada konflik kompleks, seperti sengketa lahan, dengan melibatkan semua pihak untuk mencapai solusi menang-menang dan berkelanjutan. Kompromi digunakan ketika solusi cepat diperlukan, misalnya pembagian wilayah sementara, dengan masing-masing pihak mengalah sebagian tuntutan. Mengakomodasi difokuskan pada pihak lemah atau rentan, seperti memberi izin sementara penggunaan lahan, untuk meredam konflik segera dan membangun kepercayaan masyarakat. Kombinasi ketiga strategi ini memungkinkan Tim Terpadu menyesuaikan pendekatan sesuai kompleksitas dan urgensi konflik.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KOORDINASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN MALINAU2026 · oai:ais:library-item:33030