Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Hak Konstitusional
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS IMPLEMENTASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM BIDANG PENDIDIKAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis zonasi dirancang sebagai kebijakan nasional untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang adil dan merata, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD NRI 1945. Meskipun bertujuan mulia, implementasinya kerap menemui kendala di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak konstitusional dalam implementasi SPMB, dengan fokus studi kasus di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, SPMB telah selaras dengan prinsip keadilan akses pendidikan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau belum optimal karena terkendala ketimpangan sarana prasarana antar sekolah dan resistensi sosial terhadap sistem zonasi. Akibatnya, pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang merata belum sepenuhnya terwujud. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis dan pemerataan kualitas sarana pendidikan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

2023•

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Abstrak Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan pada tahun 1972 melakukan pemindahan masyarakat adat Dayak Punan Tugung dari tanah adat ke wilayah baru persepketif hak konstitusional. Kedua, apakah masyarakat adat Dayat Punan Tugung yang mengalami pemindahan masih memiliki hak katas tanah adat mereka yang berada di wilayah asal. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia menyangkut hak asasi masyarakat adat khsusnya, bagi masyarakat adat Dayak Punan Tugung yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Data yang digunakan dalm skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data perimer yaitu data yang didapatkan dalm sumber-sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, arttikel, data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, masyarakat adat Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan melakukan pemindahan terhadap masyarakat adat Dayak Punan Tugung tidak melangggar hak-hak konstitusional masyarakat adat. Kedua, masyarakat adat Dayak Punan Tugung Desa Punan Dulau yang mengalami pemindahan masih memiliki hak ulayat atas tanah adat yang berada diwilayah asalnya. Masyarakat adat merupakan kelompok istimewa yang masih diakui dan dilindungi sepanjang masih ada secara turun temurun.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Agama atau Kepercayaan Selain Agama yang Diakui

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 salah satunya yaitu kebebasan beragama dan berkeyakinan dimana indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini. Tersirat dari penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Terlepas dari 6 agama yang telah diakui oleh indonesia, terdapat penghayat suatu aliran kepercayaan yang dari dulu tidak diakui oleh negara terkait pemenuhan hak konstitusionalnya. Salah satunya dalam akses pendidikan keagamaannya yang diharuskan sesuai dengan ajaran agama resmi negara. Sementara ketika kolom agama pada dokumen kependudukan tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan, maka kesempatan mendapatkan akses pengetahuan agama disekolah dapat disesuaikan dengan keyakinannya pada aliran kepercayaan, bukan dipaksa mendapatkan pengetahuan agama resmi yang diakui saja. Pada prinsipnya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun demikian, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis dimana sesuai dengan pasal 28J (2). Maka dalam penelitian ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana pengakuan negara terhadap penganut agama atau aliran kepercayaaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana perlindungan negara terhadap agama atau aliran kepercayaan selain agama yang diakui. Penulis menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dalam meneliti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail