ANALISIS IMPLEMENTASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis zonasi dirancang sebagai kebijakan nasional untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang adil dan merata, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD NRI 1945. Meskipun bertujuan mulia, implementasinya kerap menemui kendala di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak konstitusional dalam implementasi SPMB, dengan fokus studi kasus di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, SPMB telah selaras dengan prinsip keadilan akses pendidikan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau belum optimal karena terkendala ketimpangan sarana prasarana antar sekolah dan resistensi sosial terhadap sistem zonasi. Akibatnya, pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang merata belum sepenuhnya terwujud. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis dan pemerataan kualitas sarana pendidikan.