Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Bitcoin
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Terhadap Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dan Metode Pembayaran dalam Transaksi Online

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DESI KRISTIANA CLARA NPM: 16.405010.88. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dan Metode Pembayaran Dalam Transaksi Online” dibawah bimbingan Ibu Wiwin Dwi Ratna Febrianti, S.H., M.Hum dan Ibu Nurzamzam, S.H., M.H. Bitcoin merupakan uang digital yang termasuk dalam virtual currency sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 34a Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Di Indonesia bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran terhadap pembelian barang/jasa. Bank Indonesia mencatat penggunanya mencapai 300.000 ribu orang ditahun 2018. Keberadaan penggunaan bitcoin di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Rumusan masalahnya yaitu (1)Legalitas bitcoin sebagai alat dan metode pembayaran dalam transaksi online. (2)Akibat hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, legalitas penggunaan bitcoin di Indonesia diatur melalui dua Peraturan Bank Indonesia yaitu Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang melarang penggunaan virtual currency termasuk bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dilihat dari jenis uang tidak memenuhi syarat sebagai uang kartal karena tidak memiliki bentuk fisik, dilihat dari fungsi uang tidak memenuhi satuan hitung yang baik karena volalitasnya yang tinggi dan tidak memenuhi persyaratan teknis melekatnya uang. Pada rumusan masalah kedua, terhadap penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administratif dan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan memberikan peringatan secara tegas terkait pelarangan penggunaan bitcoin yang mana menimbulkan kerugian secara perdata karena segala risiko yang dialami ditanggung sendiri oleh penggunanya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail