ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban dari tindak kejahatan child grooming, serta menganalisis upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban child grooming meliputi faktor usia, ketidakmatangan emosional, kurangnya pengawasan orang tua, kebutuhan terhadap perhatian dan kasih sayang, kondisi ekonomi, penggunaan media sosial tanpa pendampingan, ketimpangan relasi kuasa, budaya diam, serta stigma terhadap korban. Faktor-faktor tersebut tidak dapat dipahami sebagai kesalahan anak, melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, anak merupakan korban yang mengalami viktimisasi primer melalui manipulasi, ancaman, pemaksaan, dan eksploitasi seksual, serta berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat stigma, penghakiman, dan perlakuan yang tidak sensitif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital. Pencegahan tersebut meliputi pendidikan perlindungan diri, peningkatan literasi digital, pengawasan yang proporsional, mekanisme pengaduan yang ramah anak, penegakan hukum, perlindungan identitas, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan korban.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban dari tindak kejahatan child grooming, serta menganalisis upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban child grooming meliputi faktor usia, ketidakmatangan emosional, kurangnya pengawasan orang tua, kebutuhan terhadap perhatian dan kasih sayang, kondisi ekonomi, penggunaan media sosial tanpa pendampingan, ketimpangan relasi kuasa, budaya diam, serta stigma terhadap korban. Faktor-faktor tersebut tidak dapat dipahami sebagai kesalahan anak, melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, anak merupakan korban yang mengalami viktimisasi primer melalui manipulasi, ancaman, pemaksaan, dan eksploitasi seksual, serta berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat stigma, penghakiman, dan perlakuan yang tidak sensitif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital. Pencegahan tersebut meliputi pendidikan perlindungan diri, peningkatan literasi digital, pengawasan yang proporsional, mekanisme pengaduan yang ramah anak, penegakan hukum, perlindungan identitas, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan korban.
BookOpen AccessMetadata saja
2025•Koleksi Perpustakaan
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN PROBING PROMPTING TERHADAP KEMAMPUAN PEMECAHAN MASALAH MATEMATIKA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI 9 TARAKAN Abstrak Jenis penelitian ini adalah eksperimen semu (quasi experiment) dengan dengan pendekatan kuantitatif. Variabel bebas pada penelitian ini adalah model pembelajaran Probing Prompting dan variabel terikat adalah kemampuan pemecahan masalah. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VIII SMP Negeri 9 Tarakan. Sample penelitian diambil dengan menggunakan teknik probability sampling (simple random sampling) yang terbagi menjadi dua kelas yaitu kelas VIII-3 sebagai kelas eksperimen dan kelas VIII-4 sebagai kelas kontrol. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tes uraian serta analisis data menggunakan analisis deskriptif dan inferensial. Adapun dalam penelitian ini menggunakan uji hipotesis, uji statistik yang digunakan adalah uji independent sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji hipotesis yang telah dilakukan oleh peneliti terdapat perbedaan yang signifikan kemampuan pemevahan matematika yang menggunakan model Probing Prompting dengan yang diajarkan menggunakan model pembelajaran konvensional pada siswa kelas VIII SMP Negeri 9 Tarakan dengan thitung > ttabel yaitu 4,122 > 1,670 maka H0 ditolak. thitung berada pada daerah penerimaan H1 dan tolak H0 maka hipotesis H1 : µ1 > µ2 dapat diterima. Maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh model pembelajaran Probing Prompting terhadap kemampuan pemecahan masalah matematika siswa kelas VIII SMP Negeri 3 Tarakan.