Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: CHRISTINE ENORLY NORTHON
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang Dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau

2023•Koleksi Perpustakaan

Pembangunan daerah merupakan salah satu pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kesempatan kerja, membuka lapangan usaha, memberikan akses terhadap pengambilan kebijakan, dan dapat berdaya saing meningkatkan indeks pembangunan manusia. Dalam upaya pemerintah menciptakan lapangan usaha juga dapat ditemukan di lingkungan pasar. Pasar merupakan suatu komunitas tempat bertemunya antara para penjual yang membawa barang yang akan mereka tawarkan kepada para calon pembeli yang datang. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tempat usaha tersebut, masyarakat yang ingin membuka usaha dagang mau tidak mau melakukan perjanjian sewa menyewa kios pada tempat – tempat yang dianggap strategis sebagai tempat usaha. Kegiatan sewa menyewa pun terjadi antara para pedagang kios pasar dengan pemerintah terkait yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malinau sebagai instansi pengelola pasar. Salah satu kewajiban pihak penyewa ialah wajib retribusi. Melalui peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau dalam mengawasi, membina dan mengelola bangunan kios pasar kepada para pedagang pun bertujuan untuk mempermudah dalam perekonomian. Meskipun pengelolaan pasar dalam praktiknya tidaklah semudah yang dibayangkan. Masih saja ada dijumpai beberapa pedagang di pasar yang melanggar peraturan. Meskipun larangan – larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah daerah setempat, masih saja terdapat permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan perizinan kios pasar. Dengan kata lain pihak yang melanggarr, tidakmmemenuhi atauutidak melaksanakan kesepakatan dapat dikatakannsebagai perbuatan melanggar atau gagal dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios pasar tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang Dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembangunan daerah merupakan salah satu pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kesempatan kerja, membuka lapangan usaha, memberikan akses terhadap pengambilan kebijakan, dan dapat berdaya saing meningkatkan indeks pembangunan manusia. Dalam upaya pemerintah menciptakan lapangan usaha juga dapat ditemukan di lingkungan pasar. Pasar merupakan suatu komunitas tempat bertemunya antara para penjual yang membawa barang yang akan mereka tawarkan kepada para calon pembeli yang datang. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tempat usaha tersebut, masyarakat yang ingin membuka usaha dagang mau tidak mau melakukan perjanjian sewa menyewa kios pada tempat – tempat yang dianggap strategis sebagai tempat usaha. Kegiatan sewa menyewa pun terjadi antara para pedagang kios pasar dengan pemerintah terkait yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malinau sebagai instansi pengelola pasar. Salah satu kewajiban pihak penyewa ialah wajib retribusi. Melalui peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau dalam mengawasi, membina dan mengelola bangunan kios pasar kepada para pedagang pun bertujuan untuk mempermudah dalam perekonomian. Meskipun pengelolaan pasar dalam praktiknya tidaklah semudah yang dibayangkan. Masih saja ada dijumpai beberapa pedagang di pasar yang melanggar peraturan. Meskipun larangan – larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah daerah setempat, masih saja terdapat permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan perizinan kios pasar. Dengan kata lain pihak yang melanggarr, tidakmmemenuhi atauutidak melaksanakan kesepakatan dapat dikatakannsebagai perbuatan melanggar atau gagal dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios pasar tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail