BookOpen AccessMetadata saja
2025•
Kabupaten Bulungan dikenal sebagai salah satu daerah utama penghasil udang windu di Indonesia, dengan luas lahan tambak yang paling besar di Provinsi Kalimantan Utara. Faktor pendukung utama yang menentukan keberhasilan budidaya udang windu (Penaeus monodon) pada sistem tambak tradisional yakni kualitas air dan keberadaan plankton. Plankton memiliki peran penting sebagai produsen primer dan indikator kesuburan perairan, sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem tambak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter fisika-kimia air dan struktur komunitas plankton pada tambak udang windu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Penelitian menggunakan metode survei dengan pengambilan sampel air dan plankton di lima lokasi tambak, yaitu Pulau Kepiting, Pulau Tengkolang, Pulau Berasan, Pulau Tanjung Karis, dan Desa Salimbatu. Parameter kualitas air yang diukur meliputi suhu, salinitas, pH, oksigen terlarut (DO), nitrat, fosfat, nitrit, dan amoniak. Data dibandingkan dengan baku mutu air tambak berdasarkan Permen KP No. 75 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar parameter kualitas air berada dalam kisaran baku mutu, meskipun suhu, amoniak (0,31–0,54 mg/L), dan nitrit (0,02–0,034 mg/L) sedikit melebihi ambang batas. Struktur komunitas plankton menunjukan kelimpahan sebesar 2.482 sel+ind/sel jumlah ini berada pada kategori rendah. Nilai indeks keanekaragaman (H′) sedang serta indeks keseragaman (E) yang relatif tinggi dan terdapat jenis plankton yang mendominasi yaitu Oscillatoria (fitoplankton) dan Cyclops (zooplankton). Hal ini menunjukkan kondisi perairan tambak yang masih tergolong stabil dan produktif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Kabupaten Bulungan dikenal sebagai salah satu daerah utama penghasil udang windu di Indonesia, dengan luas lahan tambak yang paling besar di Provinsi Kalimantan Utara. Faktor pendukung utama yang menentukan keberhasilan budidaya udang windu (Penaeus monodon) pada sistem tambak tradisional yakni kualitas air dan keberadaan plankton. Plankton memiliki peran penting sebagai produsen primer dan indikator kesuburan perairan, sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem tambak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter fisika-kimia air dan struktur komunitas plankton pada tambak udang windu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Penelitian menggunakan metode survei dengan pengambilan sampel air dan plankton di lima lokasi tambak, yaitu Pulau Kepiting, Pulau Tengkolang, Pulau Berasan, Pulau Tanjung Karis, dan Desa Salimbatu. Parameter kualitas air yang diukur meliputi suhu, salinitas, pH, oksigen terlarut (DO), nitrat, fosfat, nitrit, dan amoniak. Data dibandingkan dengan baku mutu air tambak berdasarkan Permen KP No. 75 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar parameter kualitas air berada dalam kisaran baku mutu, meskipun suhu, amoniak (0,31–0,54 mg/L), dan nitrit (0,02–0,034 mg/L) sedikit melebihi ambang batas. Struktur komunitas plankton menunjukan kelimpahan sebesar 2.482 sel+ind/sel jumlah ini berada pada kategori rendah. Nilai indeks keanekaragaman (H′) sedang serta indeks keseragaman (E) yang relatif tinggi dan terdapat jenis plankton yang mendominasi yaitu Oscillatoria (fitoplankton) dan Cyclops (zooplankton). Hal ini menunjukkan kondisi perairan tambak yang masih tergolong stabil dan produktif.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan puskesmas khususnya kota tarakan dalam mengelola limbah B3 karena menyangkut kesehatan dalam lingkungan. Seperti yang diketahui bahwa Kesehatan merupakan hal terpenting yang diperlukan oleh tubuh manusia. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa semua orang tidak diperbolehkan untuk menggelar pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa perizinan. Dalam mengelola limbah medis, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu tata cara yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.56/MENLHKSETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah. Fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga pengolahan limbah medis tidak menimbulkan pencemaran atau penularan penyakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Evaluasi pengelolaan limbah padat medis yang dilakukan di Puskesmas masyarakat menunjukkan bahwa klasifikasi limbah padat medis adalah golongan B3 menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 karena mengelompokkan limbah menurut karakteristiknya, antara lain limbah infeksius, limbah patologis, limbah akut, limbah medis, limbah sitotoksik, dan limbah kimia. Kata Kunci:Limbah B3, Limbah Medis, Puskesmas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
ABSTRAK Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan puskesmas khususnya kota tarakan dalam mengelola limbah B3 karena menyangkut kesehatan dalam lingkungan. Seperti yang diketahui bahwa Kesehatan merupakan hal terpenting yang diperlukan oleh tubuh manusia. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa semua orang tidak diperbolehkan untuk menggelar pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa perizinan. Dalam mengelola limbah medis, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu tata cara yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.56/MENLHKSETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah. Fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga pengolahan limbah medis tidak menimbulkan pencemaran atau penularan penyakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Evaluasi pengelolaan limbah padat medis yang dilakukan di Puskesmas masyarakat menunjukkan bahwa klasifikasi limbah padat medis adalah golongan B3 menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 karena mengelompokkan limbah menurut karakteristiknya, antara lain limbah infeksius, limbah patologis, limbah akut, limbah medis, limbah sitotoksik, dan limbah kimia. Kata Kunci:Limbah B3, Limbah Medis, Puskesmas