Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN DATA KESEHATAN ELEKTRONIK DALAM LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penerapan rekam medis elektronik kemudian menjadi tren di Indonesia mengingat penerapan rekam medis elektronik ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi biaya, daya dukung para tenaga medis dan memiliki peran penting dalam keamanan pelayanan medis terhadap pasien. Bukan itu saja, rekam medis elektronik ini juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan klinis dan mengurangi kesalahan dalam pengarsipan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Pengaturan hukum terhadap penggunaan data kesehatan elektronik dalam layanan kesehatan dan Perlindungan hukum terhadap Pemilik data kesehatan elektronik dalam layanan kesehatan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Pengaturan hukum terhadap penggunaan data kesehatan elektronik dalam layanan kesehatan adalah upaya untuk menjamin perlindungan hak atas privasi dan keamanan data pribadi pasien sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pengaturan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan teknis di bidang kesehatan yang menekankan kewajiban kerahasiaan, keamanan, dan integritas data kesehatan. Bahwa Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data kesehatan elektronik dalam layanan kesehatan adalah bentuk jaminan negara terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi pasien yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan hukum ini diwujudkan melalui pengaturan normatif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan kewajiban penyelenggara layanan kesehatan untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan data kesehatan.

Kata kunci

Pengaturan, data kesehatan elektronik, layanan kesehatan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN DATA KESEHATAN ELEKTRONIK DALAM LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA2026 · oai:ais:skripsi:8340

Publikasi terkait