Abstrak
Pada Perumahan Pesona Citra Cemerlang II Kota Tarakan terlihat beberapa bentuk kerusakan yang terjadi terutama di Blok E. Kerusakan bangunan perumahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti tanah yang mengalami penurunan dan bencana alam (banjir dan gempa bumi). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis kerusakan dan menghitung persentase kerusakan yang terjadi pada masing-masing jenis kerusakan pada perumahan tersebut. Metode pembobotan yang digunakan untuk menentukan tingkat kerusakan bangunan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Didapatkan 3 jenis rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Ketiga jenis kerusakan ini tidak terjadi pada satu komponen yang sama, melainkan pada komponen yang berbeda-beda, seperti pada kondisi penurunan bangunan, kemiringan bangunan, dan keretakan pada dinding bangunan. Berdasarkan hal tersebut, maka dibuatlah rekapitulasi keseluruhan kondisi kerusakan. Kondisi kerusakan dibagi menjadi 3 kondisi, yaitu kondisi penurunan bangunan, kondisi kemiringan bangunan, dan kondisi keretakan dinding bangunan. Ditinjau dari kondisi penurunan bangunan, pada perumahan Blok E terjadi 40% kerusakan ringan, 46,7% mengalami kerusakan sedang dan 6,7% mengalami kerusakan berat serta 6,7% yang tidak mengalami penurunan. Selanjutnya pada tinjauan kondisi kemiringan bangunan pada perumahan Blok E terjadi 46,7% kerusakan ringan, 13,3% mengalami kerusakan sedang dan 40% mengalami kerusakan berat. Sedangkan pada tinjauan kondisi keretakan dinding yang terjadi pada perumahan Blok E terjadi 93,3% mengalami kerusakan ringan dan 6,7% mengalami kerusakan sedang.