Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

GERSON

8 karya publik ditemukan.

2026: 32025: 32022: 2

PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 KABUPATEN MALINAU

2026 · Book ·

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 merupakan instrumen konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menuntut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan. Dalam kerangka tersebut, pengawasan partisipatif menjadi strategi fundamental untuk memperkuat legitimasi demokrasi melalui pelibatan aktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Malinau serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan analisis preskriptif berbasis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki mandat yuridis yang kuat untuk menginstitusionalisasikan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik, forum warga, dan kolaborasi kelembagaan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau masih menghadapi tantangan kesadaran politik masyarakat dan hambatan geografis wilayah perbatasan. Secara yuridis, pengawasan partisipatif berimplikasi pada penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas kontrol sosial, tetapi juga memperkokoh legitimasi hasil pemilihan. Dengan demikian, optimalisasi peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi lokal yang substantif dan berintegritas.

PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 KABUPATEN MALINAU

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 merupakan instrumen konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menuntut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan. Dalam kerangka tersebut, pengawasan partisipatif menjadi strategi fundamental untuk memperkuat legitimasi demokrasi melalui pelibatan aktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Malinau serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan analisis preskriptif berbasis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki mandat yuridis yang kuat untuk menginstitusionalisasikan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik, forum warga, dan kolaborasi kelembagaan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau masih menghadapi tantangan kesadaran politik masyarakat dan hambatan geografis wilayah perbatasan. Secara yuridis, pengawasan partisipatif berimplikasi pada penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas kontrol sosial, tetapi juga memperkokoh legitimasi hasil pemilihan. Dengan demikian, optimalisasi peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi lokal yang substantif dan berintegritas.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN DI DESA NAINSID KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2026 · Book ·

ABSTRAK FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN DI DESA NAINSID KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Gerson Rusdy Setiawan, S.Pd., M.E Kemiskinan masih menjadi permasalahan sosial yang cukup menonjol di berbagai daerah pedesaan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara. Desa Nainsid Kecamatan Lumbis, merupakan salah satu desa yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fenomena kemiskinan di Desa Nainsid terlihat dari rendahnya pendidikan masyarakat dan angka jumlah tanggungan keluarga, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan di Desa Nainsid Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Dua variabel yang berpengaruh adalah Pendidikan dan Jumlah Tanggungan. Metode yang digunakan adalah regresi linear berganda dan data diolah menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pendidikan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya relevansi antara pendidikan yang ditempuh masyarakat dengan peluang kerja atau sumber penghasilan yang tersedia secara lokal. Sementara itu, jumlah tanggungan keluarga berpengaruh secara signifikan, di mana semakin banyak jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, semakin tinggi beban ekonomi yang harus ditanggung sehingga meningkatkan resiko kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan pendidikan masyarakat dan penyuluhan mengenai manajemen keluarga untuk memutus rantai kemiskinan di wilayah tersebut.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN DI DESA NAINSID KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN DI DESA NAINSID KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Gerson Rusdy Setiawan, S.Pd., M.E Kemiskinan masih menjadi permasalahan sosial yang cukup menonjol di berbagai daerah pedesaan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara. Desa Nainsid Kecamatan Lumbis, merupakan salah satu desa yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fenomena kemiskinan di Desa Nainsid terlihat dari rendahnya pendidikan masyarakat dan angka jumlah tanggungan keluarga, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan di Desa Nainsid Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Dua variabel yang berpengaruh adalah Pendidikan dan Jumlah Tanggungan. Metode yang digunakan adalah regresi linear berganda dan data diolah menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pendidikan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya relevansi antara pendidikan yang ditempuh masyarakat dengan peluang kerja atau sumber penghasilan yang tersedia secara lokal. Sementara itu, jumlah tanggungan keluarga berpengaruh secara signifikan, di mana semakin banyak jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, semakin tinggi beban ekonomi yang harus ditanggung sehingga meningkatkan resiko kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan pendidikan masyarakat dan penyuluhan mengenai manajemen keluarga untuk memutus rantai kemiskinan di wilayah tersebut.

Tinjauan Yuridis Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 Terhadap Pelaku Penganiayaan

2025 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Tinjauan Yuridis Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 Terhadap Pelaku Penganiayaan

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Rancang bangun mesin uji tarik, tekan dan tekuk (bending) menggunakan tenaga hidrolik

2022 · Thesis ·

Universal testing machine (UTM) merupakan sebuah mesin pengujian untuk menguji tegangan tarik dan kekuatan tekan bahan atau material. Universal testing machine terdiri dari tiga pengujian diantaranya uji tarik, uji tekan dan uji tekuk. Tujuan penelitian ini adalah mendesain dan merancang mesin pengujian universal menggunakan tenaga hidrolik. Metode penelitian ini menggunakan model penelitian eksperimental yang terdiri dari tahap perencanaan, tahap perancangan, tahap pembuatan dan pengujian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari hasil percobaan pada spesimen uji tarik dan uji tekuk, kedua pengujian berhasil dilakukan sedangkan untuk uji tekan mengalami kegagalan. Uji tarik dan uji tekuk yang dilakukan dengan material alumunium grade 1100 dengan ketebalan 2 mm dan 3 mm, sedangkan uji tekan dilakukan pada material besi beton ulir dengan tinggi 25 mm dan diameter 13 mm. Hasil pengujian tarik mengalami perpatahan pada titik tumpuan atau penjepit sedangkan pada uji tekan kapasitas dongkrak hidrolik 2 ton tidak mampu melakukan pengujian tekan besi beton ulir dikarenakan gaya maksimal dongkrak hidrolik lebih rendah dibandingkan gaya yang diperlukan spesimen