Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BAMBANG

11 karya publik ditemukan.

2023: 62022: 5

Analisis Kemampuan Kognitif Dalam Menyelesaikan Soal Pecahan Sederhana Pada Siswa Kelas V Di SDN 015 Tarakan

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Kemampuan kognitif merupakan penguasaan siswa dalam ranah kognitif yang menekan pada aspek intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemampuan kognitif dalam menyelesaikan soal pecahan sederhana pada siswa kelas V di SDN 015 Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Subjek penelitian dipilih berdasarkan kategori tinggi, sedang dan rendah. Pengumpulan data dilakukan dengan tes dan dikonfirmasi melalui wawancara tidak terstruktur dan hasil analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) subjek dengan kategori tinggi mampu menyelesaikan seluruh soal pecahan pada tahap kemampuan kognitif yaitu soal nomor 1 hingga nomor 6 dengan level kognitif C1-C3 karena soal yang diberikan dapat diselesaikan dengan menggunakan cara yang sesuai dengan penyelesaian soal, (2) subjek dengan kategori sedang mampu menyelesaikan soal pada 5 soal pecahan kemampuan kognitif yaitu soal nomor 1 hingga nomor 5 dengan level kognitif C2 dan C3, namun tidak mampu menyelesaikan soal pada tahap C1 karena subjek tidak dapat menuangkan nilai pecahan 1/6 pada sebuah gambar segitiga, (3) subjek dengan kategori rendah hanya mampu menyelesaikan soal pada 2 soal pecahan kemampuan kognitif yaitu C2, namun tidak mampu menyelesaikan soal pada tahap C1 dan C3 karena berbagai permasalahan tidak terselesaikan dengan baik sesuai dengan jawaban yang diharapkan dalam penyelesaian soal tersebut. Oleh karena itu, ditemukan bahwa kemampuan kognitif berbeda-beda pada setiap siswa.

Analisis Kemampuan Kognitif Dalam Menyelesaikan Soal Pecahan Sederhana Pada Siswa Kelas V Di SDN 015 Tarakan

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kemampuan kognitif merupakan penguasaan siswa dalam ranah kognitif yang menekan pada aspek intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemampuan kognitif dalam menyelesaikan soal pecahan sederhana pada siswa kelas V di SDN 015 Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Subjek penelitian dipilih berdasarkan kategori tinggi, sedang dan rendah. Pengumpulan data dilakukan dengan tes dan dikonfirmasi melalui wawancara tidak terstruktur dan hasil analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) subjek dengan kategori tinggi mampu menyelesaikan seluruh soal pecahan pada tahap kemampuan kognitif yaitu soal nomor 1 hingga nomor 6 dengan level kognitif C1-C3 karena soal yang diberikan dapat diselesaikan dengan menggunakan cara yang sesuai dengan penyelesaian soal, (2) subjek dengan kategori sedang mampu menyelesaikan soal pada 5 soal pecahan kemampuan kognitif yaitu soal nomor 1 hingga nomor 5 dengan level kognitif C2 dan C3, namun tidak mampu menyelesaikan soal pada tahap C1 karena subjek tidak dapat menuangkan nilai pecahan 1/6 pada sebuah gambar segitiga, (3) subjek dengan kategori rendah hanya mampu menyelesaikan soal pada 2 soal pecahan kemampuan kognitif yaitu C2, namun tidak mampu menyelesaikan soal pada tahap C1 dan C3 karena berbagai permasalahan tidak terselesaikan dengan baik sesuai dengan jawaban yang diharapkan dalam penyelesaian soal tersebut. Oleh karena itu, ditemukan bahwa kemampuan kognitif berbeda-beda pada setiap siswa.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020 TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK YANG MEMENUHI SYARAT PARLIAMENTARY THRESHOLD

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Salah satu ciri yang melekat pada sistem demokrasi adalah suksesi kekuasaan yang diselenggarakan secara terbuka dan partisipatif dalam bentuk Pemilu.2 Partisipasi rakyat secara langsung dalam Pemilu ini dilegitimasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam teori kedaulatan rakyat, makna dari konsep kedaulatan rakyat biasa dibahas dalam topik filsafat, politik maupun hukum ketatanegaraan. Istilah kedaulatan mengandung pengertian yang berkaitan dengan ide tentang kekuasaan tertinggi yang berkaitan dengan negara. Pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah seharusnya memperhatikan perspektif keadilan baik secara regulasi maupun praktik. Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU. Syarat kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dihadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa judisial review Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Syarat Kepesertaan Parpol dalam Pemilu. Dan permasalahan kedua adalah Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi, kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold dapat mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali. Pertama, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua, dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020 TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK YANG MEMENUHI SYARAT PARLIAMENTARY THRESHOLD

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salah satu ciri yang melekat pada sistem demokrasi adalah suksesi kekuasaan yang diselenggarakan secara terbuka dan partisipatif dalam bentuk Pemilu.2 Partisipasi rakyat secara langsung dalam Pemilu ini dilegitimasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam teori kedaulatan rakyat, makna dari konsep kedaulatan rakyat biasa dibahas dalam topik filsafat, politik maupun hukum ketatanegaraan. Istilah kedaulatan mengandung pengertian yang berkaitan dengan ide tentang kekuasaan tertinggi yang berkaitan dengan negara. Pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah seharusnya memperhatikan perspektif keadilan baik secara regulasi maupun praktik. Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU. Syarat kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dihadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa judisial review Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Syarat Kepesertaan Parpol dalam Pemilu. Dan permasalahan kedua adalah Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi, kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold dapat mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali. Pertama, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua, dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Isi Buku ini terbagi menjadi 7 bab. Diawali Bab pertama yaitu Pendahuluan , disajikan secara ringkas tentang pengertian dan pancasila sebagai dasar Filsafat negara, Konteks pengembangan Pancasila diuraikan pada bab 2 ; selanjutnya pada bab 3 yaitu Implementasi Nilai Nilai Pancasila, disajikan secara sederhana bagaimana masyarakat dapat bersatu dalam menghadapi pandemi Covid-19, kemudian dijabarkan bagaimana membangun bangsa dan merajut kebersamaan, serta upaya menumbuhkan kembali budaya daerah dan jati diri bangsa Indonesia. Pada bab ke-4 yakni menguraikan tentang Bhineka Tunggal Ika dalam keberagaman, perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, semangat kebhinekaan Generasi Millenial, serta Hak dan Kewajiban warga negara. Selanjutnya bab 5, penulis menjabarkan bagaimana Merawat nilai nilai Kebangsaan, dan menjelaskan mengenai Toleransi dan kerukunan termasuk contoh umum toleransi, Kekuatan dalam keberagaman budaya daerah, serta Semangat kebangsaan indonesia. Dalam Bab VI, menjabarkan tentang Kedaulatan NKRI antara lain menjelaskan bagaimana terjadinya Disintegrasi bangsa dan Peran Pemerintah dalam mengantisipasi Konflik dan Kerawanan Sosial. Selanjutnya diakhiri pada Bab VII sebagai Penutup.

Negara Pancasila Darul `Ahdi Wasy-Syahadah: Perspektif Teologis dan Ideologis

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Naskah pemikiran yang tersusun sebagai “Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi Wasy-Syahadah” dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi pemikiran serta tindakan bagi seluruh warga persyarikatan da-lam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu harus paralel dan kon-tekstual dengan pandangan Islam. Negara Pancasila merupakan hasil konsesus nasional (dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah swt (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur).

Penegakan Hukum di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kultur masyarakat serta sebagai pengendalian sosial (social control) dan rekayasa social (social engineering). Dinamika masyarakat berkembang lebih cepat meninggalkan perkembangan dan perubahan hukum. Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju, negara berkembang harus merujuk pada hukum modern yang berlaku di negara maju. Namun pemberlakuan tersebut harus melalui uji kesesuaian agar tidak menimbulkan dampak sampingan yang negatif. Perubahan dan pemberlakuan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti historis, sosiologis, idiologi, politis, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan dan faktor-faktor global serta perkembangan informasi dan teknologi. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberlakuan hukum agar sesuai keadilan dan kemanfaatan masyarakat adalah pendekatan hukum responsive, progresif, dan restorative justice.

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produksi Lada Di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi variabel yang dominan berpengaruh terhadap hasil produksi lada di Desa Mangkupadi Kabupaten Bulungan. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Mangkupadi Kabupaten Bulungan dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan petani 40 orang. Analsis data yang digunakan adalah menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan variabel independen yang paling dominan berpengaruh terhadap produksi lada adalah variabel jumlah pohon (X2) memberikan pengaruh dominan terhadap hasil produksi lada sebesar 0,966 dimana setiap penambahan luas lahan sebesar 1% maka produksi lada meningkat sebesar 0,966%, dan selanjutnya variable luas lahan sebesar -14,764 menyatakan bahwa apabila variabel Luas Lahan mengalami peningkatan sebesar 1 persen maka akan terjadi penurunan jumlah produksi lada sebesar 14,764 persen penggunaan pupuk (X3) sebesar -6,178 menyatakan bahwa apabila variabel Pupuk mengalami peningkatan sebesar 1 persen maka akan terjadi penurunan produksi sebesar -6,178 persen dan penggunaan herbisida (X4) sebesar 13,687 menyatakan bahwa apabila variabel herbisida mengalami peningkatan sebesar 1 persen maka akan meningkatkan jumlah produksi lada sebesar 13,687 persen, tenaga kerja (X5) sebesar 1207,220 menyatakan bahwa apabila variabel Tenaga Kerja mengalami peningkatan sebesar 1 persen maka akan meningkatkan jumlah produksi lada sebesar 1207,220 persen. Hasil penelitian menunjukkan variabel luas lahan, pupuk, herbisida,dan Tenaga kerja tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap produksi Lada, variabel jumlah pohon, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap produksi lada, variabel lahan dan pupuk tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap produksi lada dengan arah negatif . Hasil uji F menunjukkan bahwa secara keseluruhan variabel bebas secara bersama-sama dapat menunjukkan pengaruhnya terhadap faktor produksi lada. Nilai R square sebesar 0,892 berarti bahwa sebesar 89,2 persen variasi produksi lada dapat dijelaskan oleh variabel luas lahan, jumlah tanaman, pupuk, herbisida dan tenaga kerja. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 10,8 persen dijelaskan oleh sebab-sebab lain di luar model.

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produksi Lada Di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan

2022 · Thesis ·

Fungsi produksi adalah hubungan antara output fisik input fisik atau hubungan antar output yang dihasilkan dan faktor produksi yang digunakan yang sering dinyatakan dalam fungsi produksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik petani lada di Desa Mangkupadi Kabupaten Bulungan dan pengaruh faktor produksi (luas lahan, jumlah tanaman, pupuk, herbisida dan tenaga kerja) Penelitian ini dilakukan di Desa Mangkupadi Kabupaten Bulungan dengan menggunakan metode deskriptif. metode kuantitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan jumlah 40 petani. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan uji-T, uji-F, dan analisis regresi linier berganda. Hasil persamaan regresi linier berganda diperoleh error Y-27.511-0.011X1 + 0.937X2-0084X3+0.081X4+0.123 X5+ Sedangkan hasil uji-T menunjukkan luas lahan berpengaruh negatif dan tidak nyata terhadap produksi lada, pupuk tidak berpengaruh nyata. berpengaruh nyata terhadap produksi lada, jumlah tanaman berpengaruh nyata terhadap produksi lada, herbisida dan tenaga kerja secara positif namun tidak berpengaruh nyata terhadap produksi lada. Hasil uji F menunjukkan bahwa variabel bebas secara simultan mempengaruhi produksi lada. Nilai R-square sebesar 0,892 berarti 89,2 persen variasi produksi lada dapat dijelaskan oleh variabel luas lahan, jumlah tanaman, pupuk, herbisida dan tenaga kerja. Sedangkan 10,8 persen sisanya akan dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang dikecualikan dari model