Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ABDUL RAHMAN

6 karya publik ditemukan.

2024: 22023: 32022: 1

REFORMULASI PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI ORANG ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING DI ZEEI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN HUKUM PIDANA YANG RESPONSIF

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang tentang Perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Namun norma mengenai ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Perikanan tersebut, masih kontroversi terhadap Pelaku Warga Negara Asing. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 102, Warga Asing yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI, tidak bisa di Pidana Badan dan hanya bisa dijatuhkan Pidana Denda. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu penelitian yang mengkaji Studi Dokumen berupa Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, Teori Hukum, Azas Hukum, Prinsip Hukum, beberappa karya ilmiah dan Pendapat Para Sarjana. Pokok pembahasan penelitian ini adalah ingin mengetahui apa yang menyebabkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing. Kemudian apakah ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut masih efektif dengan keadaan yang terjadi saat ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing karena terikat dengan Hukum Internasional, yaitu UNCLOS 1982. Apabila melihat keadaan saat ini, maka Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut sepertinya sudah tidak efektif. Indonesia harus segera menambah norma baru dalam Undang-Undang Perikanan, norma yang memuat ketentuan yang memaksa agar Pidana Denda yang dijatuhkan pada Pelaku Illegal Fishing dapat dibayar, dengan cara mengenakkan Subsider Pidana Kurungan Pengganti Denda, sebagaimana amanat Pasal 30 KUHP. Apabila hal tersebut dilakukan, maka Pidana yang dijatuhkan pada Para Pelaku Illegal Fishing akan lebih responsif membuat efek jera, sehingga Sumber Daya Perikanan Indonesai dapat diselamatkan, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

REFORMULASI PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI ORANG ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING DI ZEEI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN HUKUM PIDANA YANG RESPONSIF

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang tentang Perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Namun norma mengenai ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Perikanan tersebut, masih kontroversi terhadap Pelaku Warga Negara Asing. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 102, Warga Asing yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI, tidak bisa di Pidana Badan dan hanya bisa dijatuhkan Pidana Denda. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu penelitian yang mengkaji Studi Dokumen berupa Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, Teori Hukum, Azas Hukum, Prinsip Hukum, beberappa karya ilmiah dan Pendapat Para Sarjana. Pokok pembahasan penelitian ini adalah ingin mengetahui apa yang menyebabkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing. Kemudian apakah ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut masih efektif dengan keadaan yang terjadi saat ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing karena terikat dengan Hukum Internasional, yaitu UNCLOS 1982. Apabila melihat keadaan saat ini, maka Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut sepertinya sudah tidak efektif. Indonesia harus segera menambah norma baru dalam Undang-Undang Perikanan, norma yang memuat ketentuan yang memaksa agar Pidana Denda yang dijatuhkan pada Pelaku Illegal Fishing dapat dibayar, dengan cara mengenakkan Subsider Pidana Kurungan Pengganti Denda, sebagaimana amanat Pasal 30 KUHP. Apabila hal tersebut dilakukan, maka Pidana yang dijatuhkan pada Para Pelaku Illegal Fishing akan lebih responsif membuat efek jera, sehingga Sumber Daya Perikanan Indonesai dapat diselamatkan, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BARANG PENUMPANG PENGGUNA JASA KAPAL CEPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BARANG PENUMPANG PENGGUNA JASA KAPAL CEPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Oleh: Abdul Rahman ABSTRAK Karakteristik wilayah Kalimantan Utara yang terdiri sebaran sungai yang sangat banyak menyebabkan transportasi laut menjadi pilihan utama masyarakat untuk berpergian keluar kota. kapal cepat merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki peranan penting pada sistem transportasi perairan Provinsi Kalimantan Utar memiliki 1 kota dan 4 kabupaten yang mana pelabuhan kota tarakan menjadi kota transit penghubung antar kabupaten di kalimantan Utara. Oleh karena itu, moda transportasi jenis kapal cepat masih menjadi andalan bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait Bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat dan Bentuk tanggung jawab pelaku usaha kapal cepat terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang di gunakan mengunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian: Bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dalam Pasal 40 ayat (1) menyatakan perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang, barang yang diangkutnya, Tiket sebagai bukti sahnya perjanjian antara hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang, tiket juga sebagai bukti dalam klaim ganti rugi. Tanggung jawab pengangkut jika terbukti melakukan kelalaian dalam pengangkutan maka pengangkut di wajibkan melakukan ganti rugi. prinsip tanggung jawab pengangkutan ada dua (2) yaitu prinsip tanggung jawab, yaitu tanggung jawab karena berdasarkan adanya unsur kesalahan (Fault of liability) dan Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (presumption of liability).

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BARANG PENUMPANG PENGGUNA JASA KAPAL CEPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

2023 · Thesis ·

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BARANG PENUMPANG PENGGUNA JASA KAPAL CEPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Oleh: Abdul Rahman ABSTRAK Karakteristik wilayah Kalimantan Utara yang terdiri sebaran sungai yang sangat banyak menyebabkan transportasi laut menjadi pilihan utama masyarakat untuk berpergian keluar kota. kapal cepat merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki peranan penting pada sistem transportasi perairan Provinsi Kalimantan Utar memiliki 1 kota dan 4 kabupaten yang mana pelabuhan kota tarakan menjadi kota transit penghubung antar kabupaten di kalimantan Utara. Oleh karena itu, moda transportasi jenis kapal cepat masih menjadi andalan bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait Bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat dan Bentuk tanggung jawab pelaku usaha kapal cepat terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang di gunakan mengunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian: Bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dalam Pasal 40 ayat (1) menyatakan perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang, barang yang diangkutnya, Tiket sebagai bukti sahnya perjanjian antara hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang, tiket juga sebagai bukti dalam klaim ganti rugi. Tanggung jawab pengangkut jika terbukti melakukan kelalaian dalam pengangkutan maka pengangkut di wajibkan melakukan ganti rugi. prinsip tanggung jawab pengangkutan ada dua (2) yaitu prinsip tanggung jawab, yaitu tanggung jawab karena berdasarkan adanya unsur kesalahan (Fault of liability) dan Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (presumption of liability).

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MULTIMEDIA INTERAKTIF PADA MATERI ORGAN PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS V SDN 018 TARAKAN

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MULTIMEDIA INTERAKTIF PADA MATERI ORGAN PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS V SDN 018 TARAKAN Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan media pembelajaran multimedia interaktif ditinjau dari validasi ahli media, ahli materi,ahli bahasa dan ahli praktisi, serta kemenarikan ditinjau dari dan respon siswa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D) mengacu pada model pengembangan ADDIE yang terdiri dari lima tahapan penelitian yaitu: 1) Analysis (Analisis); 2) Design (Perancangan); 3) Development (Pengembangan); 4) Implementation (Implementasi); 5) Evaluation (Evaluasi). Instrumen pengumpulan data yang digunakan yaitu: lembar validasi, dan angket respon siswa. Penelitian ini dilakukan di kelas V SDN 018 Tarakan Hasil validasi yang diproleh dari ahli media sebesar 82% dengan kategori sangat layak, ditinjau dari kemampuan media pembelajaran multimedia interaktif dalam menarik perhatian siswa dan sebagai media yang dapat digunakan secara berulang-ulang dalam pembelajaran. Dan hasil Validasi ahli bahasa sebesar 98%, Dan hasil validasi ahli materi sebesar 90% dengan kategori sangat layak ditinjau dari contoh-contoh penjelasan pada media pembelajaran multimedia interaktif yang telah relevan dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa dan jabaran materi yang telah cukup memenuhi tuntutan kurikulum. dan ahli praktisi sebesar 96% dengan kategori sangat layak, ditinjau dari kemudahan siswa dalam mengoperasikan media pembelajaran multimedia interaktif, memberikan pemahaman dan kesan yang menarik bagi siswa. Selanjutnya hasil respon siswa uji coba terbatas sebesar 94% dengan kategori sangat menarik, ditinjau dari penggunaan media pembelajaran multimedia interaktif yang membuat siswa merasa senang sehingga siswa dapat membangun pengetahuannya sendiri. Dan hasil respon siswa uji coba pemakaian sebesar 96% dengan kategori sangat menarik, ditinjau dari penggunaan media pembelajaran powerpoint interaktif yang membuat siswa tertarik untuk belajar dan memahami materi pembelajaran. Berdasarkan hasil validasi ahli materi dan ahli media, ahli bahasa, ahli praktisi, respon siswa pada uji coba terbatas dan uji coba pemakaian, maka media pembelajaran multimedia interaktif dinyatakan layak dan menarik digunakan dalam proses pembelajaran.

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MULTIMEDIA INTERAKTIF PADA MATERI ORGAN PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS V SDN 018 TARAKAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN MULTIMEDIA INTERAKTIF PADA MATERI ORGAN PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS V SDN 018 TARAKAN Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kelayakan media pembelajaran multimedia interaktif ditinjau dari validasi ahli media, ahli materi,ahli bahasa dan ahli praktisi, serta kemenarikan ditinjau dari dan respon siswa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D) mengacu pada model pengembangan ADDIE yang terdiri dari lima tahapan penelitian yaitu: 1) Analysis (Analisis); 2) Design (Perancangan); 3) Development (Pengembangan); 4) Implementation (Implementasi); 5) Evaluation (Evaluasi). Instrumen pengumpulan data yang digunakan yaitu: lembar validasi, dan angket respon siswa. Penelitian ini dilakukan di kelas V SDN 018 Tarakan Hasil validasi yang diproleh dari ahli media sebesar 82% dengan kategori sangat layak, ditinjau dari kemampuan media pembelajaran multimedia interaktif dalam menarik perhatian siswa dan sebagai media yang dapat digunakan secara berulang-ulang dalam pembelajaran. Dan hasil Validasi ahli bahasa sebesar 98%, Dan hasil validasi ahli materi sebesar 90% dengan kategori sangat layak ditinjau dari contoh-contoh penjelasan pada media pembelajaran multimedia interaktif yang telah relevan dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa dan jabaran materi yang telah cukup memenuhi tuntutan kurikulum. dan ahli praktisi sebesar 96% dengan kategori sangat layak, ditinjau dari kemudahan siswa dalam mengoperasikan media pembelajaran multimedia interaktif, memberikan pemahaman dan kesan yang menarik bagi siswa. Selanjutnya hasil respon siswa uji coba terbatas sebesar 94% dengan kategori sangat menarik, ditinjau dari penggunaan media pembelajaran multimedia interaktif yang membuat siswa merasa senang sehingga siswa dapat membangun pengetahuannya sendiri. Dan hasil respon siswa uji coba pemakaian sebesar 96% dengan kategori sangat menarik, ditinjau dari penggunaan media pembelajaran powerpoint interaktif yang membuat siswa tertarik untuk belajar dan memahami materi pembelajaran. Berdasarkan hasil validasi ahli materi dan ahli media, ahli bahasa, ahli praktisi, respon siswa pada uji coba terbatas dan uji coba pemakaian, maka media pembelajaran multimedia interaktif dinyatakan layak dan menarik digunakan dalam proses pembelajaran.