Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: minyak dan gas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI JENIS SOLAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nunukan: Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Nnk)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapatkan izin usaha dari Pemerintah yang meliputi kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Dari keempat jenis kegiatan usaha, jika tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut disebut illegal. Dan di dalam Pasal 55 “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliyar rupiah. Untuk itu mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusaha dari pemerintah. Badan usaha tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada institusi yang diberi wewenang untuk itu (Ditjen Migas). pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar, dapat diambil beberapa poin kunci. Pertama, keberhasilan pengadilan dalam menyatakan pelaku bersalah mencerminkan efektivitas sistem hukum dalam menanggapi pelanggaran terhadap ketentuan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kedua, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, baik dalam bentuk penjara maupun denda, menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum terhadap tindak pidana semacam itu. Ini bertujuan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang. Ketiga, putusan tersebut memberikan sinyal penting terkait dengan perlunya peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi. Keempat, aspek pemulihan keuangan melalui pencabutan hak atau perampasan barang hasil dari tindak pidana memberikan sanksi tambahan yang signifikan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 53 DALAM UNDANG UNDANG RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG UNDANG, KHUSUSNYA PADA SEKTOR MIGAS

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan menganalisis perubahan ketentuan sektor hilir minyak dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur. Hasil penelitian ini menunjukkan sejatinya Penegakan hukum sektor hilir migas terjadi perubahan yang cukup siknifikan pasca UU Cipta Kerja. Pasal 53 UU Migas ada ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif hilir migas dengan rincian sesuai bidang usahanya, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak lagi merinci bidang usaha, ancaman pidana terhadap elanggaran ketentuan administratif mensyaratkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ketentuan administratif usaha hilir migas terkendala atau tidak dapat dilaksanakan sebab belum ada peraturan pemerintahnya, disisi lain ketentuan pidana administrative telah dibatasi dengan persyaratan sesuai Pasal 53 UU Cipta Kerja yang artinya tidak semua pelanggaran perizinan hilir migas dapat dipidanakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail