Penentuan Lokasi Pengembangan Sektor Pertanian di Indonesia (Berdasarkan Pendekatan Location Quontient dan Marginal Productivity of Labor)
Penelitian ini bertujuan menentukan lokasi pengembangan sektor pertanian di Indonesia tahun 2025 dengan pendekatan Location Quotient (LQ) dan Marginal Product of Labor (MPL). Pendekatan kuantitatif digunakan dengan memanfaatkan data sekunder PDRB, tenaga kerja, volume produksi pertanian, dan data spasial tahun 2017, 2021, dan 2025. Alat analisis mencakup metode LQ untuk wilayah basis, formula MPL untuk produktivitas tenaga kerja, serta analisis spasial menggunakan QGIS. Hasil penelitian delapan provinsi termasuk basis sektor pertanian yaitu Aceh; Lampung; Jateng; NTT; Kalteng; Kalsel; Sultra; dan Sulbar. Analisis Tahap 2 di tingkat kabupaten/kota tersisa tujuh provinsi yang tereliminasi Sultra, yang lain konsisten basis subsektor tanaman pangan di Kabupaten/kota; Jateng, 25; NTT, 8; dan Kalsel, 10. Untuk subsektor hortikultura di Aceh, 7; dan Jateng, 8. Untuk subsektor perkebunan di Kalteng, 14; Kalsel, 13; dan Sulbar, 6. Untuk subsektor peternakan di Lampung, 10; Jateng, 28; NTT, 18; dan Aceh, 16. Hasil analisis spasial mengungkapkan tiga fenomena relasi ruang, yaitu di Jateng dan NTT terdapat keselarasan wilayah (spatial alignment), di Lampung dan Aceh terdapat keterpaduan sinergis (komplementer), di Kalteng, Kalsel, dan Sulbar terdapat kesenjangan perencanaan (spatial mismatch) akibat benturan kawasan industri non-pertanian. Akhirnya kebijakan spasial pertanian harus diprioritaskan pada wilayah basis dengan produktivitas positif.