Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengungsi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWAJIBAN PENERIMAAN PENGUNGSI OLEH INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Indonesia dalam menerima dan memberikan perlindungan terhadap pengungsi internasional, juga untuk mengetahui bagaimana penanganan pengungsi yang ada di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Indonesia yang hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Tentang Pengungsi yang secara geografis menjadi jalur lalu lintas dan tempat singgah bagi para pencari suaka dan pengungsi internasional. Adanya prinsip non- refoulement yang berlaku secara jus cogen menjadikan setiap negara di dunia harus menerima kedatangan pengungsi internasional. Diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 125 menjadi Indonesia sebagai negara yang dinilai mampu memberikan perlindungan yang utuh untuk menangani pengungsi dari luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan pembahasan tersebut penulis menyimpulkan bahwa Indonesia sudah menjalankan komitmen terhadap penghormatan atas prinsip hak asasi manusia internasional dengan menerima kedatangan pengungsi dan pencari suaka selama bertahun-tahun. Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi khusus bagi pengungsi internasional lewat Perpres 125 tahun 2016 yang menawarkan dua solusi jangka panjang bagi pengungsi yaitu, Repatriasi sukarela dan penempatan di negara ketiga. Solusi yang ditawarkan tidak selamanya berjalan mulus, hingga sekarang Indonesia masih harus berkoordinasi dengan UNHCR sebagai organisasi resmi PBB yang khusus mengurusi pengungsi dalam menangani dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan yang diharapkan dalam konvensi 1951 tentang pengungsi. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus terus memaksimalkan kinerja, memperkuat hubungan dan koordinasi dengan pihak UNHCR agar pengungsi di Indonesia tidak terlalu lama tinggal dan segera diarahkan ke negara tujuan. Sehingga tidak mengancam kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IMIGRAN ILEGAL YANG MEMANFAATKAN STATUS SEBAGAI PENGUNGSI

2020•

Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena Indonesia menjadi salah satu negara yang sering dijadikan tempat transit bagi para imigran yang ingin mencari suaka di negara lain, memiliki letak geografis yang strategis menjadikan Indonesia harus terbuka dengan dunia luar khususnya yang berbatasan dengan negara terdekat, selain itu juga Indonesia memiliki garis pantai yang panjang sehingga memungkinkan terbentuknya pelabuhan ilegal yang tidak terdeteksi oleh pemerintah Indonesia, dampaknya yaitu masuknya pencari suaka yang ingin mendapatkan status pengungsi yang berimplikasi pada terus berkembangnya kejahatan transnasional yang kemudian berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi seperti penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. kejahatan transnasional sangat berpotensi terjadi di Indonesia yang merupakan negara yang sedang berkembang penyelundupan manusia dan imigran mempunyai keterkaitan satu sama lain yang mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah imigran ilegal. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa Indonesia terhadap Imigran ilegal yang memanfaatkan status sebagai pengungsi dengan modus operandi penyelundupan manusia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan hukum berupa projustitia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka Atau Pengungsi dalam Pasal 2 Penanganan pada kesempatan pertama yaitu melakukan pengamanan dan pendataan, menghubungi perwakilan negara orang asing yang bersangkutan, menghubungi IOM untuk fasilitas penampungan sementara, dan menghubungi UNCHR untuk penentuan statusnya. dan Konsekuensi hukum tindak pidana penyelundupan mansusia dalam pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail