Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Partisipasi Masyarakat.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA

2026•

KEDUDUKAN DAN FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA Robet Kristian Alber¹, Syafruddin², Basri³ ¹Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 2Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan 3Dosen Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan ABSTRAK Rukun Tetangga (RT) memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyaluran aspirasi di tingkat paling bawah. Namun, kedudukan hukum RT masih belum diatur secara tegas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Rukun Tetangga (RT) dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memiliki dasar hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang menempatkannya sebagai lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara hukum dan administratif, RT berkedudukan sebagai mitra pemerintah di tingkat paling bawah dengan kewenangan terbatas pada aspek sosial dan administrasi, seperti pendataan, pelayanan surat pengantar, serta menjaga ketertiban dan kerukunan warga. Rukun Tetangga (RT) memiliki fungsi dan peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat paling bawah, meliputi pendataan penduduk, penyampaian kebijakan, pengurusan administrasi, menjaga keamanan, serta mengoordinasikan kegiatan sosial dan penyaluran bantuan. RT berperan sebagai penggerak partisipasi warga, penjaga kerukunan, dan simpul komunikasi yang efektif, meskipun dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kewenangan, serta minimnya dukungan struktural dan kapasitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan peran RT agar lebih optimal dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan responsif di tingkat masyarakat. Kesimpulannya, Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan, ketertiban, dan pemberdayaan warga, meskipun bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Kata kunci : Rukun Tetangga (RT), lembaga kemasyarakatan, pemerintahan desa, pelayanan publik, partisipasi masyarakat.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM TENTANG PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DISEKOLAH MENENGAH PERTAMA

2026•

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan hukum dan peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara menempatkan negara pada posisi wajib untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan yang bermutu, adil, dan merata sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, Komite Sekolah hadir sebagai representasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Analisis dilakukan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta kebijakan daerah seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komite Sekolah memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi tersebut mencerminkan penerapan prinsip good governance dan participatory governance di bidang pendidikan. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan kapasitas hukum, manajerial, dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan mutu pendidikan membutuhkan penguatan kelembagaan Komite Sekolah melalui peningkatan kapasitas, dukungan kebijakan daerah, dan sinergi antara pemerintah, sekolah, serta masyarakat agar tercipta sistem pendidikan yang responsif, transparan, dan berkeadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail