ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana Adat Dalam Penerapan Larangan Menjual Dan Mengkomsumsi Minuman Keras Pada Wilayah Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, ketentuan hukum adat yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu dan kendala pelaksanaan hukum adat terkait larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Ketentuan larangan minuman keras dalam masyarakat adat Dayak kenyah didasarkan pada norma sosial dan keagamaan. Minuman keras dianggap merusak moral, memicu konflik, dan mengganggu ketertiban. Untuk menegakkan aturan, diterapkan sanksi seperti teguran, pengucilan sementara, denda, atau hukuman simbolik melalui ritual adat. Beberapa komunitas juga melarang konsumsi minuman keras dalam acara adat untuk menjaga kesakralan ritual. Larangan ini mencerminkan pentingnya adat dalam menjaga harmoni sosial. Penegakan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu melalui hukum adat menghadapi beberapa kendala utama. Pertama, perbedaan budaya dapat memicu konflik, di mana larangan ini menimbulkan ketegangan sosial. Kedua, aspek ekonomi menjadi tantangan, karena penjualan minuman keras adalah sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan lemahnya penegakan hukum mengurangi efektivitas aturan. Terakhir, larangan resmi dapat mendorong peredaran minuman keras ilegal, Keberhasilan kebijakan ini memerlukan edukasi, alternatif ekonomi, serta penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana Adat Dalam Penerapan Larangan Menjual Dan Mengkomsumsi Minuman Keras Pada Wilayah Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, ketentuan hukum adat yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu dan kendala pelaksanaan hukum adat terkait larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Ketentuan larangan minuman keras dalam masyarakat adat Dayak kenyah didasarkan pada norma sosial dan keagamaan. Minuman keras dianggap merusak moral, memicu konflik, dan mengganggu ketertiban. Untuk menegakkan aturan, diterapkan sanksi seperti teguran, pengucilan sementara, denda, atau hukuman simbolik melalui ritual adat. Beberapa komunitas juga melarang konsumsi minuman keras dalam acara adat untuk menjaga kesakralan ritual. Larangan ini mencerminkan pentingnya adat dalam menjaga harmoni sosial. Penegakan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu melalui hukum adat menghadapi beberapa kendala utama. Pertama, perbedaan budaya dapat memicu konflik, di mana larangan ini menimbulkan ketegangan sosial. Kedua, aspek ekonomi menjadi tantangan, karena penjualan minuman keras adalah sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan lemahnya penegakan hukum mengurangi efektivitas aturan. Terakhir, larangan resmi dapat mendorong peredaran minuman keras ilegal, Keberhasilan kebijakan ini memerlukan edukasi, alternatif ekonomi, serta penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan miras tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan ABSTRAK Rian Putra Pratama NPM 16.405010.16 dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan miras tanpa izin di Kota Tarakan, dengan dosen pembimbing Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum dan Yudha Febry Fernando, S.H.,M.H. Minuman keras dalam penjelasan pasal 537 KUHP, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan. Jadi minuman keras adalah bahan yang mengandung alkohol, memabukkan, berbahaya bagi akal dan fisik manusia. Di Kota Tarakan pesta miras dan peredaran minuman keras tanpa izin ini masih sering terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peran Kepolisian Polres Kota Tarakan dalam penanggulangan tindak pidana minuman keras tanpa izin dan kendala kepolisian dalam penanggulangan tindak pengendaran minuman keras tanpa izin di Kota Tarakan dan upaya Pemerintah Kota Polres Tarakan dalam mengatasi kendala tersebut. Pemerintah kota Tarakan dalam upaya meregulasi terkait aturan melingkupi tentang minuman keras yang saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait penegakan yang dilakukan oleh pamongpraja kini masih kesulitan dalam penerapan upaya penanggulangan minuman keras karena ada nya tumpang tindih aturan peraturan daerah dan peraturan kementerian perdagangan terkait izin usaha. Pihak kepolisian Resor Kota Tarakan dalam memberantas penjualan minuman keras hendaknya meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam berbagai pihak dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal