Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Mengedarkan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi (Studi Kasus No.179/Pid.Sus/2023/PN.Tar.)

2024•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yang berkaitan dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi (studi kasus no. 179/pid.sus/2023/pn tar) dengan melakukan analisa bagaimana perbandingan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap tindak mengedarkan Sedian Farmasi dan bagaimana ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pengedaran Sediaan Farmasi. Skripsi ini merupakan penelitian yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data Primer dan data Sekunder. Penulis menyimpulkan bahwa perubahan signifikan dalam undang-undang kesehatan dari nomor 36 tahun 2009 ke nomor 17 tahun 2009 menunjukkan dampak fundamental pada regulasi sediaan farmasi. Antara lain perbandingan pada bunyi pasal,unsur pidana, berat hukuman penjara,dan berat hukuman denda. Kedua berdasarkan fakta hukum hakim menyatakan bahwa terdakwa merupakan pelaku turut serta karena perannnya memenuhi unsur pasal turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Kemudian keadaan yang memberatkan, hakim menyatakan bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas sediaan farmasi illegal/ tanpa disertai standarisasi sediaan farmasi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Miras Tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan

2023•

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan miras tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan ABSTRAK Rian Putra Pratama NPM 16.405010.16 dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan miras tanpa izin di Kota Tarakan, dengan dosen pembimbing Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum dan Yudha Febry Fernando, S.H.,M.H. Minuman keras dalam penjelasan pasal 537 KUHP, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan. Jadi minuman keras adalah bahan yang mengandung alkohol, memabukkan, berbahaya bagi akal dan fisik manusia. Di Kota Tarakan pesta miras dan peredaran minuman keras tanpa izin ini masih sering terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peran Kepolisian Polres Kota Tarakan dalam penanggulangan tindak pidana minuman keras tanpa izin dan kendala kepolisian dalam penanggulangan tindak pengendaran minuman keras tanpa izin di Kota Tarakan dan upaya Pemerintah Kota Polres Tarakan dalam mengatasi kendala tersebut. Pemerintah kota Tarakan dalam upaya meregulasi terkait aturan melingkupi tentang minuman keras yang saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait penegakan yang dilakukan oleh pamongpraja kini masih kesulitan dalam penerapan upaya penanggulangan minuman keras karena ada nya tumpang tindih aturan peraturan daerah dan peraturan kementerian perdagangan terkait izin usaha. Pihak kepolisian Resor Kota Tarakan dalam memberantas penjualan minuman keras hendaknya meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam berbagai pihak dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail