PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM SENGKETA MALPRAKTIK MEDIS DENGAN PASIEN
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM SENGKETA MALPRAKTIK MEDIS DENGAN PASIEN HARIANTO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien serta pertanggungjawaban hukum yang melekat pada profesi kedokteran. Permasalahan yang dikaji mencakup: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien, dan (2) bagaimana pertanggungjawaban hukum dokter dalam menghadapi tuduhan malpraktik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter mencakup aspek preventif, berupa kepastian hukum dalam menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, serta aspek represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik secara perdata, pidana, maupun melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Adapun pertanggungjawaban hukum dokter dalam sengketa malpraktik bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi yang lebih komprehensif mengenai standar profesi kedokteran, peningkatan literasi hukum bagi tenaga medis, serta optimalisasi peran MKDKI agar sengketa medis lebih mengedepankan penyelesaian profesional dibandingkan kriminalisasi terhadap profesi dokter.